2 menit

Masih banyak orang yang belum tahu berapa ukuran pas foto untuk SKCK 2022. Yuk, temukan jawaban dan pembahasan lengkapnya di artikel ini!

SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) kerap digunakan untuk berbagai keperluan antara lain melamar pekerjaan hingga pembuatan visa.

Untuk membuat SKCK ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, salah satunya adalah menyerahkan pas foto diri sendiri.

Perlu diperhatikan, pas foto untuk SKCK ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari ukuran, background, hingga pakaian yang dikenakan.

Untuk lebih jelasnya, mari simak sejumlah ketentuan foto untuk SKCK yang dilansir dari skck.polri.go.id

Ketentuan Foto Untuk SKCK

Ukuran Pas Foto untuk Membuat SKCK

Sumber: andhikaraya.com

Pertanyaan yang sering muncul ketika membuat dokumen ini adalah berapa ukuran pas foto SKCK.

Pas foto SKCK yang benar adalah berukuran 4 x 6.

Kamu perlu mencetak foto ukuran tersebut sebanyak 6 kali untuk keperluan membuat SKCK.

Namun, ada juga Polres yang meminta untuk menyerahkan foto ukuran 3 x 4.

Warna Latar Belakang Foto untuk SKCK

warna latar belakang foto untuk skck

Sumber: andhikaraya.com

Selanjutnya, perlu diperhatikan background atau latar belakang foto SKCK.

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) background foto berwarna merah.

Sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) adalah kuning.

Jangan sampai salah, Property People!

Pakaian dan Gaya Rambut yang Benar untuk Foto SKCK

Masih melansir sumber yang sama, ketentuan pakaian yang benar untuk foto SKCK adalah berpakaian rapi, sopan, dan berkerah.

Untuk warna pakaian, bebas, tapi disarankan untuk menggunakan warna putih atau hitam polos.

Bagi perempuan berjilbab, pastikan seluruh area wajah masih terlihat jelas.

Sementara untuk gaya rambut, bebas asalkan disisir rapi dan tidak boleh menutupi wajah.

Untuk wanita non jilbab, bisa gunakan jepit atau tali rambut yang warnanya tidak mencolok.

Syarat-Syarat Membuat SKCK

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Salinan Paspor.
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Salinan Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah.

***

Nah itu dia ukuran pas foto membuat atau memperpanjang SKCK 2022.

Semoga bemanfaat, Property People.

Simak informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari rumah di Bekasi? Grand Al Ihsan Premiere bisa jadi opsi terbaik untuk dipilih.

Segera kunjungi www.99.co.id dan rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Cek sebelum kehabisan!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.