2 menit

Banjir yang melanda sejumlah kawasan di Jabodetabek beberapa hari yang lalu membuat Real Estate Indonesia (REI) mendorong pemerintah membuat regulasi pompa air di perumahan.

Regulasi tersebut dinilai perlu untuk menekan risiko banjir di kawasan perumahan, Property People.

Sebelumnya, sejumlah perumahan di Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, hingga Bekasi Barat mengalami banjir.

Bahkan, kawasan elite di Jakarta juga tak lepas dari banjir karena intensitas hujan lebat di ibu kota.

Ketua Umum REI Paulus Totok Lusida berharap supaya pemerintah daerah dan pengembang properti mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi banjir.

Salah satu kebijakan yang didorong REI adalah regulasi pemasangan pompa air sebelum membangun rumah oleh pengembang properti.

Lantas, apa tujuan regulasi yang diharapkan REI tersebut?

Simak penjelasannya di bawah ini, ya!

REI Dorong Pemerintah Bikin Regulasi Pompa Air Perumahan

Sumber: republika.co.id

Menurut Totok, regulasi pompa air perumahan itu diharapkan bisa mengatur connecting saluran air terpadu.

Dengan begitu, pompa air dapat menyerap air yang kemudian dialirkan ke laut atau lokasi penyerapan di daerah tersebut.

Saat ini, kata Totok, belum ada aturan spesifik terkait kewajiban pengembang properti untuk memasang pompa air, terutama bagi perumahan yang menjadi salah satu penyebab banjir.

“Artinya, waktu membangun tim pengembang dan pemda sudah membahas secara detail bagaimana dia bisa membangun (perumahan) tanpa banjir, seperti kota-kota yang lain di dunia,” kata melansir JawaPos.com.

Menurut Totok, para pengembang properti akan menyambut baik jika pemerintah daerah membuat regulasi pompa air perumahan.

Kendati demikian, hal ini tak menutup kemungkinan bisa berdampak pada kenaikan harga rumah.

Alasannya, biaya pemasangan pompa air di perumahan atau di struktur bawah masing-masing rumah diperkirakan menelan biaya yang tak murah.

Pompa Air Solusi Mengatasi Banjir

banjir perumahan

Sumber: okezone.com

Pemasangan pompa air perumahan dinilai menjadi salah satu solusi untuk mengatasi banjir, Property People.

Keberadaan pompa air dianggap perlu terutama bagi daerah yang dulunya merupakan lokasi penyerapan air.

“Kalau banjirnya (disebabkan) kiriman itu beda, tanggung jawabnya Kementerian PUPR, tapi kalau jatuhnya air di lokasi (yang menjadi pemicu banjir) harus ada tata kelolanya. Connecting, bikin booster PAM agar bisa keluar, jangan dibiarkan mengalir,” tuturnya.

Totok mengatakan bahwa persoalan pompa air ini berkaitan dengan tata kelola sebuah kota. Oleh karena itu, kata dia, perlu adanya kerja sama antara pengembang dan pemerintah daerah untuk merealisasikannya.

“Kalau nggak ditata mulai dari sekarang, mau memulai kapan lagi? Pengembangnya suruh beli pompa (oleh regulasi itu). Kalau asosiasi yang minta nggak ada yang mau. Jadi, harus ada regulasinya. Kalau ada regulasi, mau tidak mau harus dilaksanakan,” ujar pengusaha Surabaya tersebut.

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Simak artikel menarik lainnya di Google News Berita 99.co Indonesia.

Kamu juga bisa cek rumah bebas banjir hanya di www.99.co/id dan rumah123.com.

Kalau kamu cari rumah di Tangerang, bisa jadi Cendana Homes adalah pilihannya.

Yuk, temukan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Artikel ini bersumber dari www.99.co.