Apa Saja Syarat Membuat NPWP? Ikuti Langkah-Langkahnya di Bawah Ini!

media-nasional.com – NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak wajib dimiliki oleh setiap warga Indonesia yang sudah memiliki penghasilan untuk menjadi wajib pajak. Meski begitu, boleh jadi belum banyak orang tahu syarat membuat NPWP.

Bagi seseorang yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan wajib membayar atau melapor pajak kepada negara setiap tahunnya.

Nah, bagi kamu yang belum memiliki NPWP, kamu wajib membuat secepatnya. Apa saja syarat membuat NPWP?

Fungsi dan Manfaat NPWP

© Klik Pajak

Sebelum masuk ke dalam syarat membuat NPWP, Glints akan membahas terlebih dahulu mengenai fungsi dan manfaat dari NPWP itu sendiri.

    sebagai identitas wajib pajak

    NPWP berfungsi sebagai administrasi perpajakan

    salah satu persyaratan utama dalam pelayanan umum, misalnya urusan perbankan, pendirian badan usaha, dan lainnya.

Syarat Membuat NPWP

Langkah membuat NPWP dapat dibagi menjadi 3, yaitu untuk pekerja kantoran, badan usaha atau freelancer, dan juga perempuan yang sudah menikah. Apa saja syarat dan perbedaannya?

1. Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan atau pekerja kantoran

Dilansir dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, ada beberapa syarat untuk pembuatan NPWP bagi orang pribadi:

    fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia

    fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing

    surat keterangan kerja dari perusahaan tempat kamu bekerja

    bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK)

    mengisi formulir pengajuan NPWP

2. Syarat membuat NPWP pribadi untuk wirausaha atau pekerja lepas

    fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia.

    fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

    SKU (Surat Keterangan Usaha) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.

    surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas meterai Rp 6.000, surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.

3. Syarat membuat NPWP untuk wanita yang sudah menikah

Pada umumnya, NPWP istri ikut menempel dengan NPWP sang suami. Sehingga dalam hubungan pernikahan suami dan istri, hanya memiliki 1 NPWP saja, yaitu kepala keluarga.

Namun, jika penghasilan istri lebih besar dibandingkan suami, istri boleh mengajukan pembuatan NPWP terpisah. Syarat membuat NPWP bagi wanita yang sudah menikah adalah:

    fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK

    surat keterangan kerja dari perusahaan

    surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak

    mengisi formulir pengajuan NPWP

Proses Pembuatan NPWP

© Freepik

Setelah syarat-syarat di atas terkumpul dengan lengkap, kamu bisa langsung mengajukan NPWP secara online atau melalui KPP sesuai domisili KTP.

1. Pembuatan NPWP online

Pembuatan NPWP sekarang ini sudah semakin mudah dan cepat karena adanya sistem online. Dilansir dari Online Pajak, jika syarat membuat NPWP di atas sudah dilengkapi kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini:

    buka halaman ereg.pajak.go.id

    pilih menu daftar yang ada di bagian bawah

    masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan

    buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail

    lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya, pastikan data diri yang diisi sudah benar

    setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi

    masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP

    ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan ini tidak ditolak

    setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah kamu buat

    klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan

    klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan kamu ditolak atau diterima, konfirmasi akan dikirim melalui e-mail

    bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir

2. Pembuatan NPWP langsung ke kantor pajak

    Siapkan dokumen syarat membuat NPWP yang telah difotokopi.

    Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP-mu. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, kamu diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.

    Isi formulir pengajuan NPWP.

    Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.

    Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.

Mendaftarkan diri menjadi seorang wajib pajak tidaklah sulit asal kamu sudah mempersiapkan syarat membuat NPWP dengan lengkap. Jika kamu sudah penghasilan, kamu harus segera mengurusnya.

Nah, selain informasi di atas, kamu bisa mendapatkan info-info menarik seputar tips dunia kerja serta lowongan kerja terbaru di Glints. Langsung saja daftarkan diri di Glints dan dapatkan beragam informasi bermanfaat.

Sumber

    SYARAT-SYARAT Mendapatkan NPWP

    NPWP Pribadi: 2 cara mudah + 3 syarat membuatnya