3 menit

Dalam suatu pengerjaan proyek infrastruktur seperti jalan tol, terkadang kita menemukan suatu permasalahan yang kerap menimbulkan polemik dengan pemilik tanah salah satunya terkait dengan pembebasan lahan. Simak penjelasan lengkapnya pada artikel ini, ya!

Property People, apakah kamu tahu apa itu pembebasan lahan?

Bagi yang berkecimpung di industri properti, istilah tersebut pastinya sudah tidak asing lagi.

Namun, rupanya masih banyak masyarakat awam yang belum paham mengenai istilah tersebut.

Padahal, memahani apa itu pembebasan lahan atau tanah sangat penting, lo.

Hal ini terutama bagi mereka yang mempunyai tanah dan sebagian tanah tersebut berpotensi untuk dijadikan pembangunan proyek.

Tidak cuma dilakukan pemerintah, pembebasan tanah juga kerap dilakukan oleh pihak swasta.

Salah satu tujuan pembebasan tanah itu antara lain untuk sebuah proyek tertentu, misalnya, pembangunan kota mandiri atau sekadar sebagai cadangan lahan (landbank).

Nah, tak jarang dalam pembebasan tanah ini menuai polemik salah satunya terkait ganti rugi.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini, yuk!

Apa Itu Pembebasan Lahan?

sumber: blog.rumah123.com

Pembebasan lahan adalah pencabutan hak atas tanah dan benda yang ada di atasnya untuk dijadikan sarana kepentingan umum disertai pemberian ganti rugi kepada orang atau pihak yang mempunyai hak atas tanah dan benda tersebut sebelumnya.

Saat ini, istilah tersebut lebih dikenal sebagai pengadaan lahan.

Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.

Adapun objek pengadaan tanah antara lain tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.

Terkait pembebasan lahan yang dilakukan oleh pemerintah, hal itu sudah diatur berdasarkan undang-undang (onteigening).

Namun, tidak hanya oleh pemerintah, pembebasan tanah juga dilaksanakan swasta yang diperuntukkan bagi proyek pembangunan komersial seperti perumahan, mal, atau fasilitas umum.

Nah, pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan swasta tersebut dilakukan secara berbeda dengan pengadaan tanah oleh pemerintah.

Dasar Hukum

Property People, memahami dasar hukum pengadaan lahan sangatlah penting.

Hal ini terutama bagi kamu yang sedang menghadapi proses pembebasan tanah baik dari pemerintah atau pihak swasta.

Dasar hukum pembebasan lahan diatur melalui Peraturan Pemerintah RI No. 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum juga disempurnakan dalam UU Cipta Kerja.

Dengan memahami dasar hukumnya, kamu akan terhindar dari risiko sengketa tanah atau permasalahan hukum lainnya.

Selain itu, kamu juga bisa mengetahui berapa nilai ganti rugi pembebasan lahan tersebut.

Prosedur Pembebasan Lahan

prosedur pembebasan laha

sumber: mediaindonesia.com

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 19/2021, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan.

Mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.

Pemerintah wajib melakukan sosialisasi rencana pengadaan lahan pada masyarakat terkait rencana lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.

Kemudian, dilakukan pendataan awal lokasi rencana pembangunan, konsultasi publik, kesepakatan lokasi, hingga pelaksanaan pembebasan lahan.

Masyarakat yang terdampak juga harus tahu terkait nilai ganti rugi pembebasan lahan.

Berikut penjelasannya, Property People.

Nilai Ganti Rugi Pembebasan Lahan

nilai ganti rugi pembebasan lahan

sumber: okezone.com

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 19/2021, ganti kerugian adalah penggantian yang layak dan
adil kepada pihak yang Bberhak, pengelola dan/atau pengguna barang dalam proses pengadaan tanah.

Adapun perkiraan nilai ganti kerugian objek pengadaan tanah meliputi:

a. tanah;
b. Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah;
c. bangunan;
d. tanaman;
e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan
f. kerugian lain yang dapat dinilai.

Nah, nilai ganti rugi pembebasan lahan dilakukan oleh Penilai yang bertugas melakukan penilaian besarnya ganti kerugian bidang per bidang tanah.

Adapun nilai ganti ruginya berdasarkan nilai wajar dan harga pasar, bukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Selain itu, pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Berdasarkan aturan, bentuk ganti kerugian itu diberikan sesuai nilai ganti kerugian yang nominalnya sama dengan nilai yang ditetapkan oleh Penilai.

Sementara itu, pihak yang tidak sepakat maka dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri.

Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri juga dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Buat yang sedang cari hunian impian, kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com dari sekarang.

Dapatkan penawaran menarik dari Grand Citra Residence karena kami selalu #AdaBuatKamu!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.