4. Klaim asuransi perjalanan

Klaim untuk jenis asuransi perjalanan terbagi menjadi dua metode, yaitu cashless dan reimbursement. Untuk cashless bisa digunakan jika terjadi risiko kesehatan selama melakukan perjalanan. Sementara reimbursement digunakan jika terjadi risiko ketidaknyamanan selama perjalanan. Seperti delay, hilang bagasi, dan lain sejenisnya. Berikut prosedur klaim asuransinya:

Cashless

  • Bawa dokumen  klaim yang dibutuhkan
  • Perlihatkan dokumen kepada pihak rumah sakit 
  • Pihak rumah sakit akan melakukan verifikasi data 
  • Kemudian, isi formulir pengajuan klaim yang diberikan oleh pihak rumah sakit 
  • Dipersilakan menjalani perawatan 
  • Selesainya, rumah sakit akan memeriksa data dan jika ada kelebihan biaya yang melebihi limit, maka kamu perlu membayarkan tagihan tersebut
  • Klaim cashless hanya bisa digunakan di rumah sakit rekanan saja (baik di dalam dan luar negeri)

Syarat klaim asuransi perjalanan cashless

  • Kartu peserta asuransi asli 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Reimbursement 

  • Isi formulir klaim yang bisa diunduh di situs perusahaan 
  • Ajukan klaim 
  • Jika disetujui dan sesuai dengan polis, pihak perusahaan asuransi akan memberikan penggantian atas biaya kerugian tersebut. 

Syarat klaim asuransi reimbursement

  • Formulir pengajuan klaim
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Tiket pesawat
  • Surat keterangan maskapai 
  • Surat keterangan dokter
  • Surat keterangan polisi
  • Jika terjadi pembatalan penerbangan, maka pastikan dokumen yang diberikan bersifat sah atau memiliki kop surat, tanda tangan, cap, dan lain sebagainya

5. Klaim pada asuransi properti

Asuransi properti memiliki cara klaim yang lebih rumit ketimbang asuransi lainnya. Sebab, ada penunjukan loss adjuster jika klaimnya rumit dan jumlahnya besar. Misal, terjadi kebakaran pabrik dan kerugiannya mencapai miliaran, maka perusahaan asuransi kebakaran akan menunjuk loss adjuster untuk interogasi lebih lanjut. Berikut prosedur klaim asuransinya: 

  • Sertakan dokumen klaim yang dibutuhkan 
  • Buat laporan dan jelaskan penyebab terjadinya kerugian
  • Tahapan penelitian polis oleh pihak perusahaan asuransi 
  • Tahapan penelitian klaim oleh pihak perusahaan asuransi 
  •  Jika kerugian terhitung besar maka perusahaan asuransi akan menunjukan loss adjuster untuk melakukan penelitian lebih lanjut 
  • Jika disetujui maka proses klaim umumnya akan cair dalam 14 hari kerja

Syarat klaim asuransi properti

  • Formulir klaim asuransi
  • Surat tuntutan ganti rugi 
  • Laporan kepolisian atau lurah 
  • Quotation dari kontraktor untuk biaya perbaikan 
  • Surat keterangan dan bukti lainnya yang diminta oleh perusahaan asuransi

14 penyebab klaim asuransi ditolak

Agar proses klaim bisa berjalan dengan lancar, ada baiknya jika kamu perhatikan 14 kemungkinan berikut ini terlebih dahulu: 

  • Polis sedang tidak aktif
  • Risiko klaim tidak masuk dalam klausul 
  • Risiko klaim masuk dalam pengecualian 
  • Klaim melebihi waktu yang ditentukan
  • Dokumen klaim tidak lengkap
  • Polis dalam masa tunggu 
  • Klaim termasuk dalam pre-existing condition 
  • Pemegang polis melanggar hukum 
  • Pemegang polis melakukan kejahatan asuransi 
  • Wilayah terjadinya risiko tidak termasuk dalam asuransi 
  • Sudah melebihi limit yang ditanggung
  • Tidak lagi dijamin oleh perusahaan 
  • Asuransi tidak menerima manfaat double claim 
  • Klaim pada asuransi bukan di layanan rekanan perusahaan 

1. Polis tidak aktif atau lapse

Lapse atau tidak aktif itu maksudnya pembayaran premi asuransi terlambat sehingga polis di nonaktifkan. Selain pembayaran premi, top-up untuk polis unit link juga perlu diperhatikan. Jadi, kalau investasi pemegang polis merugi dan tidak diisi ulang, maka polis tak bisa kamu gunakan. Malah bisa saja dinonaktifkan oleh pihak asuransi sehingga tidak bisa dilanjutkan lagi. 

2. Risiko klaim tidak masuk dalam klausula

Sebelum mengajukan klaim, coba perhatikan, apa benar kondisi kerugian kamu memang tercantum dalam polis? Misalnya untuk klaim pada asuransi mobil total loss only (TLO), klausula-nya hanya menanggung kerusakan yang parah banget atau di atas 75 persen. Jadi, kalau mobil kamu cuma penyok atau lecet sedikit, asuransi tak akan menanggung. 

3. Risiko klaim masuk dalam pengecualian

Misal untuk asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan kecelakaan biasanya akan mengecualikan klaim akibat kerusuhan, bunuh diri, tindak kejahatan, dan lain sebagainya. Sementara untuk asuransi kendaraan, biasanya mengecualikan risiko banjir dan gempa bumi. Karena itu, ketika beli asuransi bisa lihat pengecualian polis dengan lebih teliti ya!

4. Klaim melebihi waktu yang ditentukan

Ketika terjadi kerugian, sebaiknya segera laporkan ke pihak asuransi untuk mengajukan klaim.  Sebab, asuransi umumnya memiliki tenggat waktu yang sudah ditentukan. Misal, asuransi kendaraan, waktu paling lama buat mengajukan klaim adalah 5×24 jam. Sementara asuransi kesehatan maksimal 60 hari, asuransi jiwa atau kecelakaan biasanya maksimal 90 hari setelah kejadian. 

5. Dokumen klaim tidak lengkap

Ketika mengajukan klaim, pastikan juga dokumen klaim kamu lengkap ya. Ini dikarenakan dokumen klaim setiap jenis asuransi berbeda-beda. Misal, dokumen klaim pada asuransi kesehatan dengan asuransi jiwa tentu berbeda. Selain itu, pihak perusahaan juga bakal minta kita buat isi formulir pengajuan klaim. Di sini juga harus diperhatikan benar bahwa data yang diisi memang akurat dan lengkap.

Perlu diketahui juga bahwa surat klaim setiap perusahaan asuransi tentu berbeda-beda dan perlu disesuaikan dengan jenis asuransi yang dipilih. Berikut ini adalah contoh klaim asuransi ACA atau bisa dilihat langsung di

Cara Klaim Asuransi dan Tipsnya Agar Tidak Ditolak

6. Polis asuransi masih dalam masa tunggu

Dalam asuransi, masa tunggu adalah rentang waktu polis bakal aktif dan bisa digunakan setelah kamu beli asuransi. Di masa ini, kita tidak bisa mengajukan klaim. Biasanya masa tunggu polis ini berlaku untuk asuransi jiwa, kecelakaan diri, atau penyakit kritis dan rentang waktunya berkisar 30 hingga 90 hari setelah beli produk asuransi. 

7. Klaim termasuk dalam pre-existing condition

Pre-existing condition adalah penyakit yang sudah ada sebelum mendaftar asuransi. Beberapa asuransi tidak menanggung klaim penyakit yang sudah ada sebelumnya. Tapi ada juga yang menanggung pre-existing condition, tergantung polis asuransi yang dipilih. Karena itu, ketika beli asuransi, pastikan kamu menginformasikan jenis penyakit yang sudah ada sebelumnya (jika ada). 

8. Pemegang polis melanggar hukum

Apabila nasabah mengalami kejadian klaim akibat tindak kejahatan yang melanggar hukum, perusahaan asuransi tidak akan mencairkan klaim. Contohnya, kita menyetir sambil mabuk dan menabrak mobil lain. Kerugian cedera fisik dan mobil yang rusak tidak akan ditanggung asuransi mobil maupun asuransi kecelakaan yang kita miliki.

9. Pemegang polis melakukan kejahatan asuransi

Perusahaan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan sangat tegas memberikan sanksi jika ada kecurangan dalam pengajuan klaim. Misalnya, seorang pemegang polis membakar asetnya sendiri demi mendapatkan uang klaim. Jika sampai ketahuan, bisa-bisa bukan cuma penolakan klaim, tapi polis dibatalkan dan bisa dikasuskan ke jalur hukum. 

10. Wilayah terjadinya risiko tidak termasuk dalam asuransi

Beberapa polis asuransi menetapkan area berlakunya pertanggungan. Jadi, bila polis kamu hanya menanggung biaya rawat inap di dalam negeri, maka klaim tak akan cair jika kamu berobat ke Singapura atau Amerika Serikat. Untuk mengatasi hal tersebut, sebaiknya pilih asuransi dengan pertanggungan internasional, misalnya AXA International Exclusive

11. Tidak lagi dijamin oleh perusahaan

Misal, selama ini penjamin asuransi kamu adalah dari perusahaan tempat bekerja. Kemudian, kamu tidak lagi menjadi karyawan perusahaan itu, maka umumnya polis kamu akan di nonaktifkan. Karena itu, jika mengajukan pengunduran diri atau keluar dari suatu perusahaan, sebaiknya tanyakan kepada pihak perusahaan terkait asuransi ya. 

12. Sudah melebihi limit yang ditanggung

Setiap asuransi memiliki nilai klaim maksimal yang bisa kita cairkan. Kalau misalnya kamu sudah sering mengajukan klaim hingga limitnya habis, perusahaan asuransi bakal menolak pencairannya. 

13. Asuransi tidak menerima manfaat double claim

Dalam asuransi ada istilah double claim yang artinya nasabah bisa mengajukan klaim ke dua perusahaan asuransi yang berbeda sekaligus. Misalnya 50 persen dari perusahaan asuransi Prudential, 50 persen nya lagi Cigna. Nah, jika kamu mengajukan klaim 100 persen sementara perjanjiannya adalah double claim maka klaim akan ditolak. 

14. Bukan di bengkel atau rumah sakit rekanan

Jika mengajukan klaim cashless maka harus memilih rumah sakit atau bengkel yang telah bekerjasama dengan perusahaan asuransi. Jika tidak masuk dalam rekanan perusahaan asuransi, maka klaim kamu akan ditolak atau diarahkan ke klaim reimbursement. 

Apa yang harus dilakukan jika klaim ditolak?

Setelah memastikan kamu telah memenuhi persyaratan di atas namun klaim masih tetap saja ditolak, maka ini solusinya: 

1. Cek polis asuransi

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah cek polis asuransi. Berikut ini poin yang perlu diperhatikan: 

  • Manfaat klausula asuransi 
  • Pengecualian polis asuransi
  • Limit asuransi dalam polis 
  • Rumah sakit atau bengkel rekanan 
  • Status polis asuransi aktif atau tidak aktif 

2. Hubungi perusahaan asuransi 

Jika telah memeriksa polis asuransi dan seharusnya klaim dapat dilakukan tapi tetap saja ditolak, maka kamu bisa hubungi perusahaan terkait. Ada juga beberapa perusahaan asuransi yang memberikan layanan nasabah melalui aplikasi. Contohnya, Lippo Insurance melalui aplikasi eBenefit yang memberikan layanan chat 24 jam.

3. Hubungi broker asuransi 

Jika membeli asuransi dari broker seperti Lifepal, maka kamu bisa mengajukan atau mendapatkan bantuan klaim ke broker terkait. Layanan Lifepal akan memastikan nasabah mendapatkan haknya sesuai dengan yang tertulis dalam polis. 

Pertanyaan lainnya terkait klaim asuransi

Klaim asuransi adalah permintaan resmi dari tertanggung (nasabah) kepada penanggung (perusahaan asuransi) untuk dibayarkan manfaatnya berdasarkan ketentuan polis yang telah disepakati bersama.
Pada umumnya, tiap perusahaan asuransi akan melakukan peninjauan atas pengajuan klaim asuransi mobil. Namun jika terbukti bahwa kerusakan mobil terjadi akibat kelalaian pribadi, apalagi terkait dengan perbuatan yang ilegal, perusahaan asuransi tidak akan memberikan ganti rugi.

Artikel ini bersumber dari lifepal.co.id.