Denpasar, CNN Indonesia

Polda Bali menangkap dua sejoli yang bertindak mesum di dalam mobil dengan mengenakan pakaian adat. Kedua pelaku, MM (28) dan BNL (26), kemudian meminta maaf karena tindakannya dianggap menodai pakaian adat Bali.

“Saya memohon maaf kepada seluruh pihak, terutama kepada masyarakat Bali dan saya selaku masyarakat Bali juga, memohon maaf sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan karena atribut yang saya gunakan itu, saya telah menodai dengan perbuatan itu,” kata MM di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Kamis (22/9).

MM mengaku membuat video mesum di mobil untuk mencari sensasi. Video itu pun viral di media sosial.

Permintaan maaf juga disampaikan BNL kepada warga Bali karena telah berbuat mesum dengan mengenakan pakaian adat.

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada warga Bali telah menodai pakaian adat,” ujarnya.

Kedua sejoli itu melakukan adegan mesum dalam kondisi mobil yang sedang melaju. MM merupakan warga Denpasar, sementara BNL berasal dari Bogor, Jawa Barat.

Polisi menangkap BNL di Jakarta pada Sabtu (17/9) lalu, sementara MM ditangkap di Denpasar pada Rabu (21/9).

“Kalau motifnya yang bersangkutan hanya senang-senang saja,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Kamis (22/9).

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka berbuat mesum pada 1 September 2022. Saat itu, mereka baru pulang dari melukat atau proses penyucian diri di Tirta Empul, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Kemudian, di dalam mobil mereka berinisiatif melakukan adegan mesum dengan memakai pakaian baju adat Bali dan merekamnya menggunakan ponsel BNL.

Setelah merekam, BNL menyebarkan video mesumnya di Twitter hingga menjadi viral. Penyebaran video mesum itu pun atas persetujuan MM.

“Mereka melakukannya suka sama suka. BNL dia liburan ke Bali sebulan. Video dishare di Twitter akun pribadinya,” ujarnya.

Atas tindakannya, kedua pelaku ini dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 29 juncto Pasal 4, Ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan dendanya Rp 6 miliar.

(kdf/pmg)

[Gambas:Video CNN]



Artikel ini bersumber dari www.cnnindonesia.com.