media-nasional.com – Kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE), dalam dan luar negeri, untuk mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menuai berbagai reaksi dari publik.

Sejumlah warganet di media sosial menilai ketentuan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat itu berbahaya, lantaran Kominfo dianggap bisa mengakses percakapan pribadi dalam layanan sistem eletronik.

Tudingan tersebut salah satunya dicuitkan seorang pengguna Twitter bernama @RRQshark pada 30 Juli 2022.

Berikut isi narasinya:

Dasar kominfo emang k***** lu enak benar lu bisa intip percakapan orang di wa sama email lu jangan gitu juga kali pse pse bacot blokir Kominfo,”.

Namun, benarkah Kominfo bisa mengakses isi surat elektronik (surel) dan pesan WhatsApp setelah PSE mendaftar?

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Medi-Nasional.com di Google News