media-nasional.com – Negara bagian Wyoming di Amerika Serikat mengumumkan undang-undang yang bertujuan memberi kejelasan regulasi terhadap aset digital (kripto), sekaligus menawarkan kustodi terhadapnya melalui bank dan bukan melalui lembaga keuangan. Langkah ini merupakan kemajuan signifikan bagi legitimasi bisnis kripto dan blockchain di AS.
Undang-undang tersebut memberikan tiga pengelompokan kripto, yakni sekuritas digital, aset digital dan uang virtual. Pengelompokan ini diterapkan kepada aset digital untuk memberikan kejelasan tentang status hukum masing-masing kelompok. Hal ini sangat penting bagi kemajuan kripto yang masih berjalan dengan regulasi yang abu-abu di AS.
Pengelompokan tersebut berarti kripto sebagai sekuritas digital diperlakukan sama seperti sekuritas tanpa sertifikasi menurut hukum Kode Komersial Terpadu (UCC), token digital konsumen diperlakukan sama dengan produk atau jasa tak berwujud sesuai UCC, dan uang virtual memiliki status legal yang sama seperti uang.
Di sisi kustodi, undang-undang itu berarti Wyoming bisa memberikan otorisasi kepada bank untuk mengikuti pengawasan penyimpanan aset digital. Pengawasan tersebut dirancang untuk memenuhi ketentuan hukum Otoritas Jasa Keuangan (SEC) AS tentang kustodian aset digital.
Perihal kustodi bagi aset kripto di Wyoming merupakan langkah maju sebab akan dilakukan melalui bank. Tetapi, bank tersebut tidak menerima deposit aset digital, melainkan sebuah “aset dibawah administrasi” dan bukan deposit bank.
Manfaat lain keputusan terbaru tersebut adalah memberikan status legal bagi token digital, sesuatu hal yang belum diberikan di negara bagian manapun sejauh ini. Bisnis kripto seperti Fidelity, Coinbase, Bakkt dan lainnya sebetulnya menanggung resiko legal sebab tidak ada yang tahu bagaimana keputusan hukum akan memperlakukan aset digital dalam kasus litigasi atau pailit.
Pengelompokan kripto menurut undang-undang ini berarti uang virtual memiliki status legal yang sama seperti mata uang sah sesuai hukum komersial yang berlaku. Artinya, Bitcoin memiliki status legal tanpa melibatkan pihak ketiga. Hukum ini mencerminkan sifat peer-to-peer kripto yang tidak melibatkan sebuah pihak penengah. Tanpa pihak penengah, tidak ada hubungan debitor/kreditor, sehingga hak properti pemilik uang virtual akan sepenuhnya diakui di mata hukum.
Langkah Wyoming mengumumkan undang-undang tersebut menjadikan negara bagian itu sebagai pilihan yang menarik bagi bisnis dan pengguna kripto. Selain memajukan industri kripto itu sendiri, Wyoming juga mendapat manfaat dengan menjadi salah satu destinasi bagi industri kustodi aset digital.
Undang-undang tersebut mengawali pembentukan Wyoming sebagai pusat industri kustodi aset digital, dan sudah ada yang mendaftar. Salah satunya adalah Cardano yang sudah membuka kantor di negara bagian tersebut.
Senator Nethercott berkata Wyoming adalah negara bagian yang cocok untuk memimpin industri kripto, sebab Wyoming gesit dan responsif, sesuai dengan kebutuhan sektor kripto yang bergerak dan beradaptasi dengan cepat.
“Wyoming adalah negara bagian yang inovatif dan berpandangan ke masa depan. Kami sangat antusias terhadap potensi masa depan dan ingin memimpin masa depan bisnis. Wyoming memiliki kegesitan dan ketanggapan yang dibutuhkan industri kripto untuk bertumbuh dan beradaptasi terhadap belantika kripto yang terus berubah,” pungkas Nethercott. [forbes.com/ed]