media-nasional.com – JAKARTA – Para pemilik kendaraan bermotor yang suka menunggak pajak tahunan hati-hati. Pasalnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan penghapusan dari registrasi jika lalai terlalu lama. Jika pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Anda tidak dibayar selama dua tahun, data akan dihapus dan tidak bisa diperpanjang.

Aturan ini telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 74. Pada ayat satu pasar tersebut berbunyi, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud pasal 64 ayat 1 dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

a. permintaan pemilik kendaraan bermotor atau

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan bermotor.

Pada ayat 2 disebutkan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang dimaksud ayat 1 huruf b dapat dilakukan jika:

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau

b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor.

Pada ayat 3, kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat diregistrasi kembali.

“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (29/7/2022).

Firman menjelaskan, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap kendaraan bodong. Aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak kendaraan masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

“Kita ingin data ini valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” ucap Firman.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono mengungkapkan kevalidan data akan ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.

“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan tadi,” ucap Rivan.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan butuh sinergitas bersama untuk memaksimalkan keberhasilan aturan ini. Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, Kemendagri sehingga ketiganya bisa bersinergi untuk mengimplementasikan aturan ini.

“Kita perlu sinergi bersama dengan seluruh komponen yang ada di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ucap Agus.

Soal sistem single data di atas, selama ini masing-masing lembaga yang berwenang terkait pengurusan STNK memiliki cara pendataan tersendiri. Ini membuat perbedaan data di masing-masing lembaga berbeda. Hal ini kemudian yang mendorong penerapan kebijakan penghapusan STNK tersebut untuk menjadi lebih akurat dalam hal data.

Nantinya pemilik kendaraan yang tidak mengurus pajaknya akan diberikan surat peringatan. Ini diberikan bertahap mulai 3 bulan kemudian peringatan kedua dan ketiga selama satu bulan. Jika dalam enam bulan atau tiga surat sudah diterbitkan tidak membayar, maka akan dilakukan penindakan.

Berdasarkan informasi, jumlah data kendaraan di pihak kepolisian ada sekitar 149 juta unit, Bapenda 112 juta unit lebih dan Jasa Raharja perkiraan ada 103 unit. Masing-masing memiliki catatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib masyarakat masih sangat rendah.(SETYO ADI / WH)