media-nasional.com

Memodifikasi kendaraan bermotor bikin penampilan berbeda. Bisa jadi makin menarik, bisa juga jadi jelek. Apapun hasilnya, memodifikasi tidak boleh melewati batasan yang diatur dalam Undang-Undang agar tetap legal digunakan di jalan raya.

Jika tak berizin, mobil modifikasi ilegal dipakai di jalan raya

Begitu pun dengan tanda identitas kendaraan bermotor ada batasan modifikasi pelat nomor kendaraan maupun Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Tidak boleh dilakukan secara asal dan sembarangan.

1. Batasan Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan

Pertama; tidak diperkenankan mengubah spesifikasi pelat nomor kendaraan baik bentuk, dimensi, hingga tata letak angka dan huruf. “Pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor maupun mobil itu ada spesifikasi teknisnya. Bukan serta merta hanya persoalan nomor saja. Bila tidak sesuai atau berbeda panjang atau lebarnya, itu sudah melanggar,” tutur Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi, seperti dikutip dari Kompas, (6/2/2020).

Kedua; salah satu modifikasi yang dianggap legal yaitu mengubah tanda Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Pemilik diperbolehkan memilih sendiri nomor yang diinginkan maupun jumlah digit dan huruf belakang selama belum diregistrasi kendaraan lain. Tentunya, ada ketentuan yang harus dipatuhi dan juga tarif sesuai yang telah diatur.

2. Ketentuan dan Tarif Pelat Nomor Pilihan (pelat nomor cantik)

Modifikasi pelat nomor kendaraan harus sesuai ketentuan

Diatur dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, ketentuan pelat nomor pilihan sendiri atau pelat nomor cantik sebagai berikut:

Adapun untuk tarif dimulai dari yang termurah sebesar Rp5 juta. Lebih lengkapnya besaran tarif pelat nomor pilihan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai berikut: