media-nasional.com

Libur Nataru (Natal dan Tahun Baru 2020) beberapa, perusahaan dan perkantoran bakal diliburkan dalam beberapa hari. Beberapa pelayanan publik juga bakal berhenti untuk sementara waktu dan tidak memberikan pelayanan. Salah satunya, pelayanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan di kantor Samsat.

Kendaraan bermotor tidak dipajak 2 tahun, STNK diblokir

Masa berlaku STNK habis saat libur Nataru, Bagaimana membayarnya?

Tidak perlu perlu khawatir, saat libur Nataru kepolisian bakal memberi kelonggaran. Pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK-nya habis saat liburan bisa membayarkannya setelah liburan usai.

“Itu nanti ada aturannya, tapi balik ke peraturan gubernur. Kalau memang mati hitungan hari tidak masalah, ketika memang saat jatuh temponya bertepatan hari-hari besar,” tutur Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman seperti dikutip dari Kompas, (24/12/2019).

Namun perlu diperhatikan, meski ada keringanan pemilik kendaraan tidak boleh ‘ngelantur’ atau berlarut-larut dan tidak segera membayarkan manakala hari sudah normal lagi. Kompol Arif menjelaskan kelonggaran hanya diberikan tidak lebih dari satu pekan. Artinya bila sudah kelewat satu pekan pajak baru dibayarkan pemilik bakal kena denda keterlambatan atau denda STNK mati.

Bagaimana dengan program keringanan pajak yang diselenggarakan pemerintah hingga akhir Desember 2019?

Untuk yang ini menurut Kompol Arif, tetap berlaku seperti rencana semula. Bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tanggungan pajak sesuai dengan kriteria penerima keringanan bisa membayarkannya di kantor samsat terdekat. Meski sebagian besar pelayanan publik diliburkan, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) bakal dibuka setengah hari dan tetap memberikan pelayanan keringanan pajak, kecuali di tanggal merah Hari Natal, Hari Minggu, dan Tanggal 1 Januari 2020 atau hari pertama tahun baru.

“Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri sebetulnya tidak masalah, karena kan sampai 30 Desember ada keringanan pajak. Tapi untuk wilayah lain semisal Bekasi dan lainnya, saya harus cek dulu,” kata Kompol Arif.

Seperti diketahui, sejak tanggal 16 Desember 2019 lalu pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) memberi diskon hingga 50 persen buat warga DKI yang menunggak pajak BBN-KB tahun 2012 ke bawah. Kebijakan yang dituangkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 ini berlaku hingga 30 Desember 2019.

Keringanan pajak berlaku hingga 30 Desember 2019