media-nasional.com – Bikin SIM | Perpanjang SIM

Anda ada rencana membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun ini? Kalau iya, Anda butuh persiapan yang baik, karena sekarang ada penambahan syarat jika mau mendapatkan atau bikin SIM baru. Penambahan itu adalah setiap pemohon harus menjalani tes psikologi.

Peraturan tentang tes psikologi sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Namun mulai diberlakukan pada 25 Juni 2018.

Tes untuk bikin SIM ini berlaku di seluruh kantor SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang meliputi Bekasi Kota, Bogor Kota, Tangerang Selatan, Tangerang Kota, dan Depok.

Menurut Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, tes psikologi untuk bikin SIM bertujuan mengantisipasi kecelakaan lalu lintas dan kejahatan pengemudi yang marak terjadi. Untuk menjalani tes itu, Polda bekerja sama dengan Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia.

Tes psikologi pertama kali diberlakukan untuk permohonan pembuatan atau bikin SIM semua jenis, seperti SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D.

Sebelumnya tes psikologi sudah diberlakukan untuk calon pemegang SIM Umum, yaitu bagi pengemudi angkutan umum atau angkutan dengan plat kuning.

Materi ujian tes psikologi lebih mengedepankan persepsi terhadap risiko dan stabilitas emosi.

Kalau menurut Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi Pasal 36 disebutkan, terdapat enam hal yang menjadi penilaian kesehatan rohani. Keenam hal itu adalah (1) kemampuan konsentrasi; (2) kecermatan; (3) pengendalian diri; (4) kemampuan penyesuaian diri; (5) stabilitas emosi; dan (6) ketahanan kerja.

Buat Anda yang ingin mengajukan pembuatan atau bikin SIM, untuk tes psikologi akan dikenakan biaya tambahan ujian. “Untuk saat ini bagi pemohon baru atau perpanjangan bikin SIM semua golongan akan dikenakan biaya tambahan Rp 35.000,” ujar Psikolog Adi Sasongko dari Biro Psikologi Andi Arta, yang ditunjuk kepolisian untuk melakukan uji psikologi seperti dikutip situs detik.

Oleh : Putra. P

Foto : Istimewa