media-nasional.com

Segudang kecanggihan dipersembahkan produsen mobil untuk model unggulannya. Tapi dipastikan, untuk pasar Indonesia tidak ada mobil yang dibuat dengan lampu rem kelap-kelip. Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan melarang pemilik melakukan modifikasi rem menggunakan lampu kelap-kelip. Pada Pasal 106 disebutkan :

“Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan yang menyinarkan: a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.”

Yang dimaksud lampu penunjuk arah adalah lampu sein kiri dan kanan. Sedangkan yang dimaksud lampu isyarat peringatan bahaya adalah lampu hazard. Hanya dua lampu itu yang diperbolehkan kelap-kelip. Selainnya harus bersinar solid, termasuk lampu rem.

Lampu rem Suzuki Baleno India, salah satu yang terbaik di dunia

1. Bukan produk pabrikan

Jika ada kendaraan dengan lampu rem kelap-kelip, bisa dipastikan itu adalah produk after market dan bukan dari pabrikan. Menurut Technical Support Manager PT Toyota Astra Motor (TAM), Didi Ahadi dan Technical Training & Service Manager DFSK Motors, Sugiartono, pabrikan sangat memperhatikan regulasi saat menciptakan produk. Dan larangan di atas sudah menjadi sebuah standar.

“Jadi, tidak boleh selain lampu sein dibuat berkedip. Bahkan, sekaliber fitur canggih ESS (Emergency Stop Signal) pun ketika melakukan pengereman mendadak, justru lampu hazard yang dinyalakan secara otomatis,” ujar Sugiartono.

Jika dilarang, lalu mengapa lampu rem kelap-kelip aftermarket diizinkan beredar di pasaran? Itu lebih ditujukan untuk keperluan seni, seperti kontes modifikasi atau keperluan edukasi otomotif yang berhubungan dengan kelistrikan.

Lampu rem tidak boleh kelap kelip

2. Sanksi modifikasi lampu rem kelap-kelip

Nah, buat Anda yang tengah gandrung ingin memasang lampu rem kelap-kelip, sebaiknya perhatikan aturan tersebut di atas. Perhatikan juga bahwa pelanggaran atas aturan di atas ada sanksinya yang juga diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Disebutkan dalam Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2), ada perbedaan sanksi yang dikenakan untuk sepeda motor dengan kendaraan beroda empat atau lebih. Ayat (1) menjelaskan sanksi untuk sepeda motor, berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sedangkan ayat (2), menjelaskan sanksi untuk kendaraan roda empat, yaitu: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Modifikasi lampu mobil tidak boleh melanggar aturan