media-nasional.com – JAKARTA – Pengembangan pasar dan industri kendaraan tenaga listrik saat ini menjadi salah satu hal yang didorong oleh pemerintah Indonesia. Mulai dari kebijakan sampai beredarnya banyak pilihan produk yang bisa dimiliki masyarakat. Tren ini nyatanya berhasil membuat minat masyarakat memiliki dan menggunakan kendaraan listrik ikut meningkat.

Pemerintah telah memilih jalan mencapai target zero emission dengan mempercepat penggunaan kendaraan listrik. Ini juga yang menjadi solusi di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi karena pengaruh harga minyak dunia. Selain BBM subsidi menambah beban negara, populasi kendaraan listrik yang berkembang juga akan membantu mengurangi emisi karbon.

Ini juga yang diutarakan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier ketika pembukaan GIIAS Surabaya 2022 pekan lalu. Mewakili Menteri Perindustrian, Taufiek mengungkapkan meningkatnya minat masyarakat ke kendaraan rendah emisi juga dapat mengurangi konsumsi BBM dan melakukan diversifikasi energi.

“Sehingga dapat mengurangi ketergantungan Indonesia akan harga minyak global,” ucap Taufiek.

Taufiek mengambil contoh pada penyelenggaraan GIIAS di ICE BSD, Agustus lalu. Terdapat tren kenaikan yang cukup signifikan dari masyarakat yang tertarik untuk memiliki kendaraan teknologi elektrifikasi (xEV). Ini termasuk kendaraan berjenis hybrid sampai dengan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Berdasarkan data yang dipaparkan Kemenperin, pada gelaran GIIAS Agustus lalu tercatat dihadiri 385 ribu pengunjung dengan jumlah transaksi sebesar Rp 11,74 triliun. Dana ini untuk pembelian sebanyak 26.658 unit kendaraan. Capaian ini menjadi rekor tertinggi sepanjang penyelenggaraan GIIAS. Selain itu tercatat penjualan sebanyak 1.594 unit kendaraan xEV dengan rincian 1.274 unit battery electric vehicle (BEV) dan 320 unit kendaraan hybrid. Penjualan ini jauh lebih besar daripada penjualan EV selama satu tahun di 2021 lalu.

“Pameran GIIAS secara langsung akan menjadi pengungkit faktor produktivitas sekaligus sebagai bukti bahwa industri otomotif yang dijadikan sebagai sektor andalan, dapat memberikan sumbangsih nyata bagi pertumbuhan ekononi Indonesia,” papar Taufiek.

Taufiek memaparkan, industri otomotif menjadi kontributor utama terhadap sektor industri alat angkut. Saat ini, telah memiliki total 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat. Total investasi mereka mencapai Rp 139,37 triliun dan kapasitas produksi sebanyak 2,35 juta unit per tahun. Industri otomotif juga menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 38 ribu orang, serta lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di rantai pasok otomotif, dari tier-1 hingga tier-3.

Sektor ini juga mampu memberikan devisa yang signifikan lewat capaian ekspornya. Ini tercatat lewat kinjera ekspor industri otomotif Indonesia sampai Juli 2022 mencapai 238 ribu unit kendaraan CBU dengan nilai sebesar 2,95 miliar dollar AS, kemudian ekspor 60 ribu set kencaraan CKD dengan nilai sebesar 71,159 juta dollar AS. Ekspor sebanyak 10,27 juta pieces komponen hadir dengan nilai hingga 1,18 miliar dollar AS.

“Green mobility menjadi titik berat manufaktur untuk menghasilkan kendaraan ramah lingkungan dengan beragam kemajuan teknologi, sehingga sektor otomotif dapat mendukung target carbon neutral di 2060,” ucap Taufiek.

Terbaru, Presiden Joko Widodo menghadirkan Instruksi Presiden tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah. Inpres Nomor 7 tahun 2022 tersebut meminta Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.

Beberapa ketentuan pada Inpres tersebut antara lain agar menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga memerintahkan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut. Selain itu, terdapat instruksi para pejabat kementerian juga TNI Polri dan pejabat daerah mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Diktum berikutnya menjelaskan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah ini dapat dilakukan lewat skema pembelian, sewa dan atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun pengadaan kendaraan listrik tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.(SETYO ADI / WH)