media-nasional.com – g src=”https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2017/09/20/KfUCHpL2/startup-iklan-kendar-60d5.png”>

Pengemudi memasang stiker iklan di mobilnya untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

Biasanya, taksi online sering terlihat dengan stiker iklan karena perjalanannya beragam hingga dilihat banyak orang di lokasi yang berbeda-beda. Tentu saja pengemudi akan dapat penghasilan tamhaban. Namun janganlah tempel saja stiker secara sembarangan. Alasannya ada hal yang perlu diperhatikan dari pandangan keselamatan berkendara. Apalagi, jika tidak memperhatikan aturannya, maka anda bisa kena tilang.

Jika tidak memperhatikan aturan memasang stiker iklan, maka anda bisa kena tilang.

Berhubung dengan aturan tersebut, Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menjelaskan bahwa stiker iklan yang dipasang di kaca mobil belakang biasanya diperbolehkan, yang penting tidak menutupi pandangan pengemudi ke belakang. Apalagi, selain sebagai akses pandangan pengemudi dari spion tengah, kaca belakang juga sebenarnya berfungsi untuk visibilitas pengemudi di belakang melihat ke depan.

Budiyanto menambahkan adapun peraturan yang jangan sampai kadar visibilitasnya kurang dari 60 persen. Sebagai gantinya, pengemudi bisa memasang iklan pada kaca film.