media-nasional.com – g src=”https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2017/07/20/20170720162525-bd5d.jpg”>

Korlantas Polri punya rumus menentukan jarak aman, dihitung dari kecepatan mobil yang berada di belakang mobil lain. Rumus ini dituangkan dalam buku saku yang berjudul Panduan Praktis Berlalu Lintas. Buku ini disebar secara gratis untuk umum.

Dalam buku, disebut ada dua jarak yang harus diperhatikan, yakni jarak minimal dan jarak aman. Jarak minimal adalah jarak paling dekat yang tidak boleh dilewati antara mobil di belakang dengan mobil di depannya.

Panduan Jarak Aman Kendaraan Menurut Polisi

Adapun jarak aman adalah jarak yang paling disarankan, terutama saat melaju di jalanan basah. Pengereman di jalan basah butuh waktu sedikit lebih lambat ketimbang kondisi jalan aspal yang kering.

Berikut ini adalah tabulasi jarak minimal dan jarak aman berdasarkan kecepatan mobil di belakang:

Kecepatan Kendaraan

Jarak Minimal

Jarak Aman

30 kpj

15 meter

30 meter

40 kpj

20 meter

40 meter

50 kpj

25 meter

50 meter

60 kpj

40 meter

60 meter

70 kpj

50 meter

70 meter

80 kpj

60 meter

80 meter

90 kpj

70 meter

90 meter

100 kpj

80 meter

100 meter

120 kpj

100 meter

120 meter

dst

dst

dst