media-nasional.com – Selain unjuk rasa 22 Mei di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ada pula aksi anarkis di asrama Brimob, Petamburan, Jakarta Barat. Akibat ulah perusuh, belasan kendaraan sengaja dibakar. Apakah mobil itu bisa mendapatkan jaminan dari perusahaan asuransi? Jawabannya bisa iya, bisa juga tidak. Bergantung pada jenis dan perluasan jaminan yang diambil.

“Mobil yang rusak ada 11 unit dengan kerusakan bervariasi. Sementara mobil yang terbakar 14 unit. Ada truk dalmas, mobil k9 dan 11 unit mobil pribadi. Kami sangat menyayangkan itu. Sebelas orang kami amankan dari ratusan massa yang diduga provokator. Saat ini sedang didalami Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal, Rabu (22/5) seperti dilansir Liputan6.

L. Iwan Pranoto, VP Communication, Event and Service Management Asuransi Astra, memberi respon. Pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar, bisa ditanggung asuransi. Tapi itu bergantung pada situasi yang dialami. Andai penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka dapat ditanggung.

Hal ini tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Tertera dalam pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat. Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 orang. Perlu dicatat jumlah pelakunya. Sebab menentukan bisa atau tidaknya klaim asuransi. Dan yang pasti pelaku sengaja merusak harta benda orang lain. Bisa lantaran dendam, dengki, amarah atau vandalistis.

Mekanisme itu diatur dalam polis asuransi. Merujuk pada PSAKBI, Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan: “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas Kendaraan Bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung. Disebabkan oleh (akibat dari, ditimbulkan oleh) kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan.”

“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis. Kalau, misal, pelaku pembakaran lebih dari 12 orang, bisa masuk huru-hara. Jadi tidak diganti asuransi. Kecuali ada perluasan jaminan kerusuhan. Dalam proses penggantian atau klaim itu, pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab, sebelum mengetahui penyebab kejadian,” jelas Iwan melalui pesan elektronik.

Sebagai solusi atas pengecualian ini, pemilk kendaraan bisa mengajukan perluasan jaminan. Yakni layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum. Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab. Antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase dan lainnya.

Dengan perluasan jaminan, Anda dapat mengajukan klaim secara mudah ketika kendaraan terimbas kerusuhan. Caranya, melapor dan menyertakan bukti dokumen yang dibutuhkan. Bila sewaktu-waktu mobil Anda mengalami kerusakan akibat peristiwa ini, segera lapor dengan menghubungi call center perusahaan. Berlaku jua saat Anda membutuhkan bantuan darurat. (Alx/Van)