media-nasional.com – g src=”https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2019/02/21/f8286LtF/mobil-menabrak-mobil-lain-285b.jpg”>

Salah satu risiko bepergian dengan menggunakan mobil yang mengintai adalah Anda ditabrak atau menabrak. Dan mungkin saja yang Anda tabrak adalah kendaraan orang hingga baret, penyot bahkan ringsek. Bahkan tidak menutup kemungkinan Anda mencelakai penumpangnya. Jika Anda mengalami hal seperti ini, maka sudah dipastikan Anda salah dan Anda harus bertanggung jawab menanggung kerugian yang ada termasuk kerugian materi. Saat menyadari jika Anda memiliki asuransi, kemungkinan besar Anda akan bertanya apakah Anda bisa mengajukan klaim asuransi, apakah asuransi dapat membantu bahkan menanggung akibat Anda mencelakai orang lain.

Insiden di jalan raya hampir selalu menimbulkan konflik baru, pertengkaran hingga perkelahian

Untuk hal ini Anda tidak perlu khawatir karena jawabannya adalah bisa. Anda bisa mengajukan klaim asuransi dan asuransi bakal mengcover semua kerugian yang ada dengan syarat Anda tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian.

Di dalam asuransi kendaraan, terdapat salah satu jaminan risiko perluasan yaitu pertanggungan terhadap pihak ketiga. Namun hal tersebut berlaku jika Anda melakukan perluasan perlindungan asuransi dengan Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga (TJH III). Apa itu perlindungan pihak ketiga? Pertanggungan ini merupakan pertanggungan atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga (berada di luar objek) yang dipertanggungkan langsung yang disebabkan dari objek tersebut. Jika Anda menerima pertanggungan ini, maka klausul tentang asuransi pihak ketiga (TJH III) ini masuk ke dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tentang jaminan dari Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga.

Apa saja yang akan ditanggung?

Yang dimaksud Pihak Ketiga disini adalah pihak lain yang telah mengalami kerugian, baik dirinya sendiri, mobil, hingga objek-objek lain yang menjadi korban dalam sebuah kecelakaan. Selain itu, bagi pemilik mobil yang memakai jasa sopir juga bisa memberi pertanggungan kepada sopirnya. Tentunya hal-hal yang dapat dicover oleh pertanggungan ini bukan hanya pada kerusakan kendaraan saja, namun juga meliputi kerusakan harta benda, cidera badan, biaya pengobatan, hingga kematian. TJH III akan tetap berlaku saat mobil yang jadi korban dibawa oleh pihak lain yang sudah mendapatkan izin dari Anda sebagai tertanggung.

Catat, meski asuransi bisa memberikan pertanggungan terhadap Pihak Ketiga tetap saja ada pengecualian. Asuransi TJH III tidak berlaku untuk mobil yang digunakan dalam rangka untuk mengikuti kampanye, perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, unjuk rasa hingga belajar mengemudi, dan pihak ketiganya adalah orang yang mendapatkan upah dari pihak tertanggung, maupun pihak ketiganya adalah anak-anak atau pasangan.

Kerugian Pihak Ketiga yang timbul dari mobil penjahat tidak ditanggung asuransi

Mengajukan klaim asuransi

Supaya klaim TJH III dapat dicairkan, maka salah satu tips yang harus Anda ketahui adalah mengikuti prosedur klaim dengan baik. Jika tidak, maka Anda tidak akan mendapatkan klaim tersebut. Nah, di bawah ini merupakan prosedur klaim yang perlu Anda ikuti sesuai yang telah ditetapkan perusahaan asuransi.

Nah, jadi tahu kan kalau mobil mencelakai orang lain juga bisa mengajukan klaim asuransi dan bakal dicover pihak asuransi. Sekarang Anda bisa lebih tenang saat mengemudi. Meski demikian Anda tetap wajib berhati-hati sebab asuransi hanya menanggung kerugian materi. Untuk hal-hal seperti yang berkaitan dengan hukum, Anda harus menyelesaikannya sendiri sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berikut video penggambaran lebih mudah memahami asuransi pihak ketiga:

Kerugian pihak ketiga ditanggung asuransi, Anda bisa lebih tenang