media-nasional.com – g src=”https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2019/05/26/f8286LtF/dilarang-parkir-843a.jpg”>

Prioritas berkendara di jalan raya yang terpenting bukanlah segera sampai di tujuan, tapi keselamatan di sepanjang perjalanan baik untuk diri sendiri, para penumpang serta pengguna jalan lain. Karenanya pengendara dituntut bisa mengoperasikan kendaraannya dengan baik dan beretika dengan mematuhi segala aturan. Faktanya, masih banyak kasus kecelakaan yang bermula dari pelanggaran lalu linta yang dilakukan pengendara seperti menerobos lampu merah atau mengemudi melebihi batas kecepatan. Adanya rambu-rambu yang sejatinya menjadi penanda yang harus patuhi diabaikan begitu saja dengan berbagai alasan.

Menurut laman Wahana Honda, diler resmi sepeda motor Honda untuk wilayah Jakarta dan Tangerang ada 6 rambu lalu lintas yang paling sering diabaikan dan dilanggar baik pengendara mobil maupun sepeda motor.

1. Dilarang Parkir

Sudah tahu ada rambu larangan parkir masih tetap parkir

Hampir tidak ada yang tidak mengetahui arti rambu lalu lintas berupa huruf P digaris merah ini. Rambu larangan parkir yang ditempatkan di lokasi-lokasi tertentu ini ditujukan untuk keselamatan dan kenyamanan banyak orang, terutama agar tidak macet. Kenyataannya rambu dilarang parkir masih sering diabaikan para pengguna jalan dengan tetap memarkir kendaraanya di lokasi tertentu. Sanksi ban dikempesi, diderek petugas hingga denda ratusan ribu rupiah masih belum begitu menakutkan bagi para pelanggar.

2. Dilarang Putar Balik

Tak sadar kalau yang dilakukan adalah berbahaya

Tidak sabar menjadi faktor utama rambu larangan putar balik dilanggar pengendara mobil dan sepeda motor. Padahal rambu lalu lintas tersebut dipasang demi keselamatan seperti di lokasi jalan yang memiliki intensitas kecepatan tinggi atau jalur berlawanan.

3. Dilarang Berbelok

Mungkin tidak melihat rambu-rambu larangan berbelok

Larangan berbelok ditandai dengan rambu lalu lintas berupa tanda panah 90 derajat yang disilang merah. Sama dengan rambu larangan putar balik, rambu larangan berbelok juga dipasang di lokasi-lokasi tertentu seperti jalur satu berlawanan atau punya intensitas kecepatan tinggi demi keselamatan pengendara. Alasan ingin praktis menyebabkan rambu lalu lintas ini sering diabaikan, pengendara tetap saja berbelok meski dilarang.

4. Dilarang Melintas

Dilarang melintas jangan ngeyel

Rambu larangan melintas paling umum dipasang di ujung jalan yang dibuat satu arah, atau dipasang untuk menutup ruas jalan tertentu karena ada kepentingan seperti perbaikan dan sebagainya. Yang sering terjadi rambu lalu lintas larangan melintas ini sering diabaikan dengan alasan karena lebih dekat dengan lokasi yang dituju. Pelanggaran ini paling banyak dilakukan pengedara sepeda motor, namun bukan berarti pengendara mobil juga tak pernah melanggar.

5. Lampu Lalu Lintas

Menerobos lampu lalu lintas bisa memicu bencana besar

Semua tahu kalau lampu lalu lintas menyala merah yang biasa dipasang di persimpangan adalah tanda harus berhenti. Tapi justru rambu lalu lintas ini sering diabaikan oleh pengendara dengan berbagai alasan. Sering didapati saat mendekati lampu lalu lintas yang menyala kuning, pengendara malah memacu kendaraan lebih kencang agar tidak terjebak lampu merah. Itu adalah tindakan sangat bodoh, pengendara bisa saja memicu kecelakaan beruntun saat ada kendaraan dari arah lain melintas karena lampu hijau menyala. Perilaku menerobos lampu lalu lintas juga sering terjadi di persimpangan jalanan dengan volume kendaraan rendah atau jalanan lengang yang tanpa pos penjagaan petugas.

6. Palang Kereta Api

Perilaku paling nekat di dunia, menerobos palang kereta api

Saat palang kereta api diturunkan dan lampu merah menyala tandanya bakal ada kereta yang melintas entah dari arah kanan atau kiri. Semua kendaraan harus berhenti di belakang palang. Fakta yang ada bukan hanya lampu dan sirinenya yang diabaikan palangnya juga diterobos oleh sebagian pengendara sepeda motor. Bahkan ada yang lebih nekat, karena ujung palang masih menyisakan celah pengendara menerobos melalui celah ini.

Sebenarnya bukan hanya enam rambu lalu lintas di atas, masih banyak pelanggaran yang dilakukan para pengendara mobil maupun sepeda motor. Misalnya melebihi batas kecepatan yang diizinkan saat di jalan tol. Kurangnya tindakan atas pelanggaran ini membuat para pengguna jalan tol merasa leluasa memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi tanpa takut ditilang.