media-nasional.com – g src=”https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2019/04/12/FdbNczfb/kredit-mobil-syariah-067b.jpg”>

Peningkatan Kebutuhan Masyarakat Akan Mobil

Kebutuhan masyarakat akan sebuah mobil, menunjukkan peningkatan yang signifikan. Dari data penjualan mobil Wholesales GAIKINDO misalnya, mencatatkan angka 1.062.716 unit di tahun 2016. Begitu pun pada tahun 2017 yang meningkat 1,6% bertambah 16.322 unit, secara keseluruhan sebanyak 1.079.038 unit. Hal serupa juga terjadi pada tahun 2018, meningkat hingga 1.151.291 unit.

Kredit Konvensional Dan Kredit Syariah

Kebutuhan masyarakat yang meningkat terhadap mobil juga membuat tren pembiayaan berkembang. Jika dahulu hanya ada sistem Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) konvensional, kini sudah hadir metode KKB syariah.

Memilih kredit mobil konvensional atau syariah, umumnya menjadi hal yang sering ditanyakan oleh masyarakat

KKB Konvensional

Paling sering ditemui oleh konsumen adalah sistem kredit mobil konvensional atau lebih dikenal KKB Konvensional. Pengajuan kredit jenis ini umumnya diberikan oleh bank konvensional atau lembaga jasa keuangan.

Dalam hal ini, pengajuan kredit mobil dari bank akan diberikan suku bunga yang mengacu langsung pada kebijakan Bank Indonesia (BI). Nah, suku bunga pasar tersebut juga terbagi menjadi dua yakni Floating atau bunga mengambang serta Flat yakni bunga tetap.

Suku bunga Floating mengikuti suku bunga pasar, jika ketentuan dari BI menyatakan naik, maka hal tersebut juga berdampak pada pembiayaan kredit Anda yang ikut naik. Beda halnya dengan suku bunga Flat yang memberikan bunga secara tetap. Umumnya, setiap bank memberikan promo suku bunga Flat dalam jangka waktu tertentu dan selanjutnya dibebankan metode suku bunga Floating.

Kredit mobil konvensional secara garis besar masih bergantung pada pergerakan suku bunga di pasaran

Dalam prakteknya, kredit mobil konvensional memiliki beberapa kelebihan menarik seperti halnya proses yang lebih mudah. Mengapa lebih mudah? Dikarenakan, pihak bank atau Leasing umumnya sudah bekerjasama langsung dengan diler serta Showroom mobil. Karena kerjasama inilah akhirnya membuat proses kredit mobil Anda menjadi lebih cepat dan bisa memakan waktu kurang dari 1 bulan atau bahkan hitungan hari saja.

Di sisi lain, pihak diler serta Showroom mobil tidak khawatir mengirimkan mobil kepada konsumen lebih awal dikarenakan ada kepastian pembayaran dari pihak Bank sebagai akibat dari adanya kerjasama tadi.

Adapun pihak bank sudah banyak menawarkan layanan ini sejak lama kepada masyarakat sehingga lebih dikenal dan Familiar di telinga konsumen.

Kelebihan dan Kekurangan KKB Konvensional

Proses lebih mudah dan cepat karena sudah ada kerjasama dengan pihak Showroom serta diler mobil

Suku bunga yang mengikuti fluktuasi pasar berlandaskan ketentuan dari BI

Umumnya, mobil dikirimkan lebih awal jika proses verifikasi sudah selesai yang bahkan di banyak kasus hanya membutuhkan hitungan hari saja

Umumnya, bank yang menyediakan suku bunga Flat memberikan bunga cenderung lebih tinggi sebagai langkah antisipasi bank menghadapi fluktuasi bunga di masa depan

Karena banyak bank menyediakan layanan ini sejak lama, Anda bisa memilah-milah bank apa yang hendak Anda pilih sesuai bunga dan promo yang diberikan

Keterlambatan membayar cicilan tidak tepat waktu, diberikan penalti khusus berupa denda

KKB Syariah

Berbagai lembaga keuangan syariah akhir-akhir ini juga hadir dengan sistem kredit mobil syariah. Perbedaan paling signifikan antara KKB syariah dengan konvensional terletak pada besaran suku bunga. Jika KKB konvensional menerapkan suku bunga Floating serta Flat, hal berbeda diberikan oleh sistem kredit mobil syariah yang memberlakukan sistem akad bagi hasil, ijaroh serta akad rahn (gadai).

Pada proses akad di awal, nasabah akan bernegosiasi serta menentukan biaya kredit secara jelas, berlandaskan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh lembaga keuangan syariah. Tujuan utamanya adalah saling menguntungkan kedua belah pihak serta tidak akan berpengaruh pada suku bunga pasar.

KKB syariah tidak menggunakan sistem bunga apapun namun lebih dikenal Margin. Margin ini merupakan hasil kesepakatan di akad tentang cicilan yang harus dibayarkan mulai dari awal hingga akhir tahun masa pinjaman yang berlangsung sama, tak berubah-ubah. Adapun jika terjadi kasus keterlambatan membayar cicilan, nasabah akan diberi hukuman dengan Infaq atau dana untuk kebutuhan solusi serta melewati proses negosiasi terlebih dulu.

Kredit mobil syariah tidak menerapkan sistem bunga namun menggunakan Margin yang sudah ditentukan saat akad

Menariknya lagi, KKB syariah mengharuskan nasabah memiliki rekam jejak usaha yang halal. Dalam artian, bisnis yang dimiliki nasabah tidak melanggar asusila hukum, tidak ada unsur perjudian dan sebagainya. Apabila ditemukan adanya pelanggaran tersebut, maka lembaga keuangan syariah akan berhenti bekerjasama dengan nasabah.

Salah satu kekurangan dari KKB syariah lebih disebabkan karena kurang Familiar-nya masyarakat akan layanan satu ini. Apalagi, sistem kredit mobil syariah terbilang masih baru daripada KKB konvensional yang sudah bergelut lebih lama. Dari temuan Jawapos.com misalnya, menjelaskan bahwa tidak semua diler serta Showroom bekerjasama dengan lembaga keuangan Syariah sehingga prosesnya cenderung lama dan bahkan bisa lebih dari 1 bulan. Mengingat diler mobil belum mendapatkan pencairan dana dari pihak Leasing, maka kendaraan pun tidak bisa dikirimkan secepatnya kepada nasabah.

Kelebihan dan Kekurangan KKB Syariah

Tidak menggunakan bunga tapi Margin yang sudah ditetapkan sesuai perjanjian akad antara lembaga keuangan Syariah dengan nasabah

Lembaga keuangan Syariah masih banyak tidak ditemukan pada beberapa diler serta Showroom mobil

Tidak mengikuti fluktuasi suku bunga pasar dari awal hingga akhir tahun pinjaman karena rencana pembiayaan kredit sudah dinegosiasi dan disepakati bersama dalam akad

Proses sampainya kendaraan dari diler/Showroom ke rumah nasabah cenderung lebih lambat daripada KKB konvensional, yang bahkan bisa mencapai lebih dari satu bulan

Telat pembayaran cicilan hanya dibebani biaya Infaq serta melalui proses negosiasi lebih dulu