media-nasional.com – g src=”https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2019/01/13/f8286LtF/kredit-mobil-77aa.png”>

Pasar otomotif di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir boleh dibilang cukup menggeliat. Penjualan total kendaraan bermotor baik mobil sukses menembus angka 1 juta unit dan terus bertahan. Salah satu faktor yang dianggap sukses membantu pertumbuhan pasar otomotif adalah kebijakan dimana pembelian kendaraan bermotor yang bisa dilakukan dengan kredit atau hutang dengan pembayaran dicicil setiap bulan.

80 persen pembelian mobil di Indonesia dengan cara kredit

Adira Finance, salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia pernah mengungkap, kredit kendaraan bermotor telah mendominasi cara pembelian kendaraan bermotor dalam negeri dengan persentase hingga 80 persen. “Pembelian kendaraan bermotor dengan menggunakan sistem kredit itu mencapai 70 sampai 80 persen. Sehingga kira-kira hanya 20 persen konsumen yang menggunakan sistem cash saat melakukan pembelian kendaraan bermotor,” tutur mantan Direktur Utama Adira Finance yang kini menjabat Anggota Dewan Komisaris, Willy Suwandi, di Jakarta, 20 November 2015 silam.

Kembali ke masalah kredit, bukan rahasia kalau salah satu syarat yang diterapkan di setiap aplikasi kredit adalah menyertakan uang muka atau DP (down payment). Syarat ini wajib sebelum kendaraan diserahterimakan ke pembeli, hanya saja besarannya berbeda antara satu dealer dengan dealer lain atau satu leasing dengan leasing lain. Ada yang menggunakan patokan persentase seperti 30%, 25%, 20%, ada juga yang langsung menggunakan nominal seperti ‘DP mulai Rp 15 Juta’ dan yang lain.

Perbedaan besaran DP antar perusahaan tidak lain adalah bagian dari strategi untuk menarik minat konsumen. Bagaimanapun tawaran DP rendah atau tinggi sangat berpengaruh pada psikologis dan emosional. Misal, sebelumnya konsumen tidak minat membeli mobil merek tertentu meskipu dia membutuhkan. Tapi karena ada tawaran DP rendah akhirnya jadi kepincut.

Selain melayani pembiayaan mobil baru, Adira Finance juga melayani pembiayaan mobil bekas

Pertengahan 2018 muncul wacana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan perusahaan pembiayaan memberikan kredit kendaraan bermotor dengan DP 0%. Tujuannya untuk menggairahkan kredit kendaraan bermotor melalui perusahaan pembiayaan. Meski menuai pro dan kontra kebijakan ini akhirnya jadi kenyataan. OJK mengaturnya lewat Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang ditetapkan tanggal 27 Desember 2018 lalu.

Pada Pasal 20 ayat 1 disebutkan kalau kebijakan kredit DP 0% boleh diterapkan perusahaan pembiayaan dengan syarat dan kriteria tertentu. Meski demikian, dari kata kalimat yang tertulis aturan ini hukumnya tidak wajib. Boleh diterapkan boleh juga tidak, tergantung kebijakan dari perusahaan itu sendiri. Berikut petikan pasal 20 ayat 1 tersebut:

Pasal 20(1) Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% (satu persen) dapat menerapkan ketentuan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebagai berikut:a. bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;b. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi, paling rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atauc. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan regulasi kredit kendaraan bermotor DP 0%

Meski sudah ada regulasinya, perusahaan pembiayaan yang ingin menerapkan kebijakan kredit kendaraan bermotor DP 0% sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Ayat 1 di atas tidak bisa melakukannya dalam waktu dekat sebab masih harus melalui proses perhitungan. Hal ini diatur pada pasal berikutnya, yaitu Pasal 21 yang berbunyi:

Pasal 21(1) Penerapan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (5) dihitung berdasarkan laporan bulanan per 30 Juni dan 31 Desember.(2) Penerapan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (5) mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus atau 1 Februari untuk jangka waktu 6 (enam) bulan berikutnya.