media-nasional.com – Dilansir dari Kompas.id, (10 Maret 2020), Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tjahya Widayanti, meminta masyarakat untuk memilih pembelian aset kripto melalui pedagang yang sudah terdaftar di Bappebti.

“Masyarakat dapat menghubungi Bappebti apabila ada pedagang-pedagang yang dirasa merugikan, di situs laman https://pengaduan.bappebti.go.id,” katanya.

Menelusuri situs yang dimaksud Tjahya, Redaksi Blockchainmedia mendapati pesan berikut: “Your connection is not privateAttackers might be trying to steal your information from pengaduan.bappebti.go.id (for example, passwords, messages, or credit cards).”

Kepada Kompas, Tjahya mengatakan, hingga kini ada enam Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar di Bappebti, yakni PT Crypto Indonesia Berkat (tokocrypto.com), PT Upbit Exchange Indonesia (id.upbit.com), PT Tiga Inti Utama (triv.co.id), PT Indodax Nasional Indonesia (indodax.com), PT Pintu Kemana Saja (pintu.co.id) dan PT Zipmex Exchance Indonesia (zipmex.co.id).

”Tolong saya, masyarakat ini mesti pandai untuk mencermati padagang kripto mana yang sudah terdaftar. Mereka bisa menghubungi Bappebti untuk mengonfirmasi,” kata Tjahya.

Sebelumnya kepada Blockchainmedia.id, CEO Zipmex Indonesia Marcus Lim mengatakan, bahwa peraturan Bappebti merupakan bagian dari rencana yang lebih besar untuk menyediakan kerangka hukum untuk perdagangan aset kripto di Indonesia, di luar pasar saham yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, menurut pakar hukum siber Galang Prayogo menilai Peraturan Bappebti soal aset kripto masih lemah. Menurutnya, peraturan itu belum secara jelas mengatur soal tata cara penarikan pajak dari aset kripto. Padahal potensi pasar aset kripto di Indonesia sangatlah besar.

“Dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka tertulis pada pasal 3 ayat 2 huruf e yang menyatakan bahwa: “Aset kripto dapat diperdagangkan apabila memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang Informatika. Peraturan tersebut belum secara jelas mengatur soal tata cara penarikan pajak aset kripto,” ujar Galang, seperti yang dilansir dari JPNN. [red]