media-nasional.com

Banjir yang melanda Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang tepat di hari pertama 2020 tentunya merepotkan semua orang. Apalagi para pemilik mobil yang kendaraan mereka seakan tenggelam tertutup genangan air saat banjir datang.

Sebagian pemilik mobil memang terlihat nekat untuk menerabas genangan air yang cukup tinggi untuk menyelamatkan diri. Namun ternyata jika kendaraan tersebut mendapatkan masalah dikemudian hari, maka si pemilik mobil tidak bisa mengajukan klaim kepada pihak asuransi kendaraannya.

Berdasarkan situs resmi Gardaoto, berikut ini beberapa hal yang bisa menyebabkan klaim asuransi mobil ditolak ketika mobil mengalami kerusakan saat banjir:

1. Tidak Melakukan Perluasan Tanggungan

Banjir termasuk dalam perluasan tanggungan akibat bencana alam

Pemilik polis asuransi mobil harus memahami terlebih dahulu, apa saja klausul asuransi kendaraan yang akan ditanggung oleh perusahaan auransi. Jika hanya sekedar kerusakan ringan atau berat dan kehilangan, maka si pemegang polis membutuhkan perluasan tanggungan asuransi.

Untuk banjir masuk dalam kategori polis asuransi akibat bencana alam. Dan untuk perluasan tanggungan ini akan dikenai biaya premi tambahan yang besarnya sekitar 0,3 persen dari nilai kendaraan yang diasuransikan. Jadi kalau asuransi mobil Anda tidak termasuk perlindungan bencana alam, maka pihak asuransi tidak akan mengganti kerusakan kendaraan Anda yang terkena banjir.

2. Melanggar Pasal Perjanjian Asuransi

Nekat menerjang banjir termasuk melanggar pasal asuransi

Dalam perjanjian polis asuransi tertuang dengan jelas pasal yang mengatur tentang hal-hal yang bisa ditanggung oleh pihak ausransi dan yang tidak. Jika kendaraan rusak karena dijalankan dengan paksa walaupun secara teknis tidak layak jalan, maka hal itu termasuk dalam perjanjian yang tidak ditanggung oleh pihak asuransi.

Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 4 ayat 4 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. Jadi kalau Anda memaksa mobil menerjang banjir walaupun ketinggian air sudah lebih dari ambang batas yang ditetapkan oleh pihak produsen kendaraan Anda, kemudian mobil mengalami kerusakan, siap-siap saja jika klaim asuransi mobil ditolak.

3. Perhatikan Batas Waktu

Perhatikan batas waktu untuk mengajukan klaim

Sering kali pihak pemegang polis tidak memperhatikan batas waktu klaim kepada pihak asuransi. Padahal jelas, klaim harus dilakukan maksimal 3×24 jam setelah kejadian. Selain itu pastikan pula polis asuransi Anda masih dalam masa aktif saat mengajukan klaim asuransi mobil.

Ada pula kejadian, si pemilik mobil masih dalam masa tunggu asuransinya aktif. Misalnya ia baru membeli asuransi perluasan bencana alam, namun baru beberapa hari sudah terjadi bencana banjir dan mobil mengalami kerusakan. Biasanya masa tunggu berlaku 1 bulan setelah penandatanganan klausul. Artinya jika baru daftar asuransi perluasan banjir, maka tidak bisa langsung klaim sebelum masa tunggu selesai.