media-nasional.com – Pemerintah Jerman, melalui Otoritas Pengawas Keuangan Federal (Bafin), menetapkan Bitcoin dan kripto lainnya sebagai “instrumen keuangan”, yang merupakan representasi digital atas nilai (value).

Kendati Jerman cukup ramah soal Bitcoin, tapi sejumlah peraturan terus dirancang dan diterbitkan. Peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Bafin menyebutkan bahwa kripto juga merupakan instrumen keuangan. Ini bermakna, Bitcoin dan sejumlah aset kripto lainnya dianggap memiliki sifat seperti uang.

“Karena kripto dimaknai sebagai instrumen keuangan, kami mendefinisikannya sebagai berikut. Pertama, Bitcoin dan kripto lainnya adalah representasi digital atas suatu nilai (value), Kedua, kripto tidak diterbitkan dan tidak dijamin oleh bank sentral atau badan publik pemerintah manapun di Jerman,” sebut Bafin di situs resminya, 2 Maret 2020.

Ketiga, kripto tidak memiliki status hukum sebagai mata uang (currency) dan uang (money). Keempat, tetapi bisa digunakan oleh perorangan atau badan hukum lainnya berdasarkan kesepakatan atau praktik lain, sebagai pembayaran (payment).

Kelima, dapat diterima sebagai tujuan investasi. Dan keenam, dapat ditransfer, disimpan dan diperdagangankan secara elektronik.

Bafin juga menegaskan, bahwa kripto tidak dimaknai sebagai “uang elektronik”, sebagaimana yang telah ditentukan terpisah dalam peraturan lain. Penetapan baru itu didasarkan pada definisi oleh Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF). [red]