media-nasional.com – g src=”https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2017/08/17/20170817115616-63b9.jpg”>
Syarat SIM Internasional
1. Syarat
Untuk membuat SIM internasional, pemohon harus mempersiapkan beberapa dokumen sebagai berikut
Kartu Tanda penduduk (KTP) asli dan fotocopinya
Paspor asli dan fotocopinya
SIM yang masih berlaku
Kartu izin tinggal tetap (KITAP) asli dan fotocopi khusus warga negara asing
1 lembar materai Rp.6000
3 lembar pas foto 4×6 terbaru(latar belakang wajib biru, untuk pria wajib berdasi dan wanita menggunakan Blezer)
Proses membuat SIM
2. Proses
Setelah melengkapi semua syarat tersebut, pemohon datang ke Samsat untuk menggambil nomor antrian. Saat nomor dipanggil, pemohon serahkan semua berkas dan mengisi formulir kelengkapan lain yang dibutuhkan untuk pengesahan, termasuk tanda tangan di materai yang sudah dibawa.
Kalau semua valid, maka pemohon tinggal melakukan pembayaran administrasi di kasir. Untuk harganya, berdasarkan PP 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya untuk SIM Internasional baru dikenakan tarif Rp 250.000, sedangkan perpanjangan hanya Rp 225.000.
Sebelum mengambil SIM, pemohon akan kembali mengambil foto dan sidik jari. Setelah selesai, pemohon langsung mendapatkan SIM Internasional beserta buku pedoman regulasi berkendara.
SIM Internasional ada berapa jenis?
3. Kategori SIM Internasional
Sama dengan SIM reguler, SIM Internasional juga punya beberapa kategori, yakni ;
A. Sepeda Motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus orang catat dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg.
B. Kendaraan bermotor selain kategori A, dengan massa maksimum yang diperbolehkan 3.500 kg. Memiliki tidak lebih dari delapan kursi penumpang selain kursi pengemudi.
C. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan massa maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
D. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan memiliki tidak lebih dari delapan kursi selain kursi pengemudi.
E. Kombinasi dari kendaraan yang kendaraan utamanya ada di dalam kategori-kategori yang pengemudi diberikan izin mengemudi (B dan/atau C dan/atau D), tetapi tidak termasuk dalam kategori yang telah ditentukan.
SIM Internasional berlaku berapa lama?
4. Masa berlaku SIM Internasional
SIM Internasional dari Indonesia berlaku selama tiga tahun. Bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di negara yang juga menerbitkan SIM Internasional.
Demikianlah cara membuat SIM Internasional yang cintamobil.com ingin memperkenalkan. Semoga bermanfaat untuk sobat-sobat!
Untuk tahu lebih jelas tentang cara membuat SIM internasional, silahkan menonton video di bawah ini