media-nasional.com – Mengingat melambatnya roda perekonomian akibat pandemi COVID-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK No.11/POJK.03.2020. Peraturan tersebut mengatur syarat yang harus dipenuhi bagi debitur yang ingin mendapat keringangan pembayaran cicilan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan.

Keringanan pembayaran cicilan ini lebih ditujukan pada pekerja di sektor informal seperti pengemudi ojek online, pengemudi taksi, pelaku UMKM, maupun nelayan. Dalam peraturan OJK tersebut, ada empat syarat yang harus dipenuhi debitur jika ingin mendapat keringanan pembayaran kredit kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan. Empat syarat tersebut yakni:

Berdasarkan peraturan tersebut, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mulai menerapkan relaksasi atau restrukturisasi kredit. Menurut Presiden Direktur Adira Finance, Hafid Hadeli, restrukturisasi pembiayaan yang diberikan untuk nasabah berupa perpanjangan tenor pinjaman dan pembayaran sebagian atau partial payment.

“Jadi kalau misalnya sisa pinjaman tinggal satu tahun, itu bisa diperpanjang lagi tiga bulan, enam bulan, bahkan hingga satu tahun. Untuk pembayaran sebagian, besar kecilnya ini tergantung dari kapasitas finance company,” jelas Hafid dalam rapat online yang digelar Selasa (31/3/2020) kemarin.

Secara umum, persyaratan untuk mendapatkan relaksasi ini yakni nasabah Adira Finance yang terkena dampak COVID-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 miliar baik itu pekerja atau UMKM dan tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020.

“Artinya customer yang pembayarannya lancar. Jadi secara umum itulah persyaratannya. Tapi saya tekankan itu adalah posisi har ini. Jadi bisa saja di kemudian hari ada perubahan berikutnya,” tuturnya.

Secara sistem, peraturan ini akan dimulai dalam beberapa hari ke depan karena saat ini sedang dalam proses pendataan nasabah. Menurut Hafid, rata-rata nasabah yang mengajukan permohonan relaksasi kredit ini berasal dari kalangan pekerja dan pengusaha. “Pada umumnya nasabah yang melakukan pengajuan, pekerjaannya sebagai karyawan swasta atau sebagai wiraswasta,” ucapnya.

Namun terkait jumlah nasabah yang berprofesi sebagai ojek online atau taksi online yang telah melakukan pengajuan, Hafid belum mengetahuinya saat ini. Hal tersebut karena pada waktu pengajuan kredit, profesi awal nasabah adalah sebagai karyawan informal atau wiraswasta informal.