Indonesia Rawan Gempa, Pastikan Mobil Sudah Masuk Dalam Perluasan Bencana Alam

media-nasional.com – g src=”https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2018/10/15/6kDubyiR/earthquake-179091796-a4cd.jpg”>

Asuransi mobil yang umumnya ditawarkan ialah komprehensif (All Risk) dan TLO (total lost only). Dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor di Indonesia, jaminan bencana alam termasuk dalam pengecualian yang artinya tidak dijamin.

Head of Communication & Event Asuransi Astra (Garda Oto), L. Iwan Pranoto mengatakan agar mobil bisa diklaim saat terkena dampak bencana alam, maka harus diperluas. Jenis perluasan mobil pun bermacam-maca, tidak hanya bencana alam tapi juga ada kebakaran, huru-hara, terorisme, dan lainnya.

Kerusakan mobil akibat gempa tergantung pada polis asuransi pemilik mobil, apakah sudah diperluas atau belum

“Bencana alam tidak dijamin dalam polis standar asuransi kendaran bermotor di Indonesia. Kalau ingin dicover, maka asuransi yang sudah ada harus diperluas,” ujarnya saat dihubungi Cintamobil.com.

Iwan menambahkan besaran penggantian ditentukan berdasarkan survey kerusakan. Jika biaya perbaikan diatas 75% harga pertanggungan, maka masuk dalam total lost. Kalau dibawah persentase tersebut maka masuk dalam partial lost.

Bila kerusakan mobil akibat gempa lebih dari 75% maka masuk dalam total lost only atau diganti harga pertanggungan

Sementara untuk besaran preminya saat ini belum diatur berdasarkan lokasi gempa tetapi dibagi 3 wilayah yakni Sumatera, DKI Jakarta-Banten-Jawa Barat dan diluar 2 daerah tersebut. Proses klaim pun sama seperti lainnya dimana pemilik kendaraan menyiapkan dokumen seperti KTP, SIM dan STNK.