4 Aksesori Mobil yang akan Membuat Anda Ditilang

media-nasional.com – g src=”https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2017/11/11/XlYbOKmo/1-1-9bf8.jpg”>

Pemakaian aksesoris mobil tersebut bisa saja mengganggu pengguna jalan yang lain. Jika teman merupakan pemilik mobil yang ‘bandel’ dan meletakkan benda tersebut pada mobil, teman bisa berurusan dengan pihak berwajib dan mendapatkan surat tilang.

Penasaran benda apa saja yang tidak boleh dipakai pada mobil? Kami akan memberikan beberapa di antaranya:

1. Strobo atau rotator

Lampu strobo mempunyai fungsi tersendiri

Teman-teman tahu lampu berkedap-kedip yang sering dipakai oleh mobil polisi maupun ambulans? Lampu tersebut disebut dengat strobe atau rotator. Jika teman menganggap lampu tersebut keren jika dipakaikan pada mobil teman, jangan buru-buru mengambil kesimpulan. Penggunaan lampu strobe atau rotator tdak boleh digunakan sembarangan. Penggunaannya sendiri telah di atur oleh undang-undang.

Ada tiga warna lampu strobe dan masing-masing mempunyai fungsinya tersendiri menurut undang-undang.

Lampu strobe berwarna merah dan biru digunakan unuk mobil Pemadam Kebakaran, Ambulans, Palang Merah, mobil tahanan, pengawalan TNI dan mobil Jenazah

Lampu rotator berwarna kuning tanpa sirine seharusnya digunakan untuk mobil patrol jalan tol, penderek kendaraan, perawatan dan pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, serta mobil angkutan barang khusus.

Selain itu, untuk pemasangan lampu strobe harus mengikuti pasal 59 UU no. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berbunyi,

(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi lampu isyarat dan/atau sirinie.

(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:

a. merah;

b. biru; dan

c. kuning

(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan pada Pengguna Jalan lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patrolin jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

2. Lampu HID berwarna putih/ terlalu terang

Lampu HID bisa mengganggu pengguna lain

Menggunakan lampu HID sebagai lampu depan memang bisa membantu dalam perjalanan malam. Akan tetapi, pemilihan lampu HID yang terlalu terang bisa mengganggu pengguna jalan yang berada di depan kita. Karena lampu yang terlalu terang, pengguna di depan kita bisa merasakan buta sesaat yang bisa berakibat fatal terhadap pengemudi lain. Karena itu, Pemerintah dan Kepolisian menindak tegas orang-orang yang menggunakan lampu HID dalam kendaraannya dengan memberikan surat tilang.

3. Plat nomor bikinan sendiri

Memasang plat nomor bikinan akan membuat anda ditilang

Meski dibuat sesuat dengan nomor plat mobil, plat nomor yang dibuat bukan dari Kepolisian akan mendapatkan surat tilang dari bapak polisi yang sedang bertugas. Jika teman-teman melalui razia yang diadakan pihak kepolisian, teman-teman yang memakai plat nomor bikinan ini akan diberhentikan dan mendapat peringata serta penilangan dari polisi.

4. Knalpot racing yang berisik

Penggunaan knalpot racing akan mengakibatkan polusi udara

Penggunaan knalpot racing yang berisik bisa menambah kesan gahar seperti pada mobil-mobil di Fast and Furious. Tetapi, hal ini tidak bisa dilakukan di dunia nyata. Salah satunya di Indonesia. Jika teman menggunakan knalpot yang berisik ini, sudah pasti teman akan diburu oleh polisi yang mendengarnya dan akan memberikan surat tilang pada pengendaranya. Pemakaian knalpot jenis ini dianggap memberi polusi udara dan mengganggu pengendara lain.

Untuk berkendara, pastikan selalu teman memperhatikan undang-undang bagi pemakai jalan. Pastikan teman saling menghormati dan tidak mengganggu pengendara lain. Semoga dengan mengetahui aksesoris mobil dan bagian mobil yang tidak boleh digunakan ini, bisa mengurangi penilangan yang terjadi di jalanan. Keep safety riding, guys!