JawaPos.com–Wali Kota menginginkan bangunan kuno di Kota Surabaya dikategorikan secara tematik. Itu untuk mempermudah pelestarian bangunan kuno yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

”Misal, di suatu kawasan mayoritas terdapat bangunan kuno dengan keunikan arsitektur, ditonjolkan arsitekturnya. Ketika di wilayah lain ada bangunan yang berkaitan dengan perjuangan, disesuaikan itu juga,” ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Kamis (13/10).

Ketika sudah ditentukan seperti itu, lanjut dia, ke depannya kawasan yang terdapat bangunan peninggalan zaman dulu bisa dijadikan sebagai tempat wisata heritage. Selain itu, ke depannya kawasan wisata heritage juga bisa dijadikan sebagai sarana edukasi untuk siswa SD dan SMP.

Menurut Eri, hal itu sempat dibahas saat berdiskusi bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di ruang kerjanya, Rabu (12/10). Pada pertemuan itu, Eri membahas beberapa poin tambahan yang akan dimasukkan ke dalam Raperda Bangunan Cagar Budaya.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya Retno Hastijanti mengatakan, pertemuan tersebut untuk menyesuaikan Raperda tentang Cagar Budaya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Raperda sebelumnya disesuaikan dengan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya yang hanya sebatas penyelamatan bangunan cagar budaya.

”Sedangkan di UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya itu lebih ke pengelolaan. Jadi nanti bangunan cagar budaya di Kota Surabaya akan lebih mudah pengelolaannya,” terang Retno.

Selain itu, lanjut dia, UU yang baru tidak ada lagi kategori bangunan cagar budaya kelas A, B, dan C. Namun, disesuaikan dengan tingkat, yakni Lokal skala kota/kabupaten, regional skala provinsi, dan nasional.

”Sedangkan Raperda Bangunan Cagar Budaya nanti tetap ada penggolongan, untuk memudahkan kegiatan pelaksanaan pelestarian. Jadi nanti itu ada golongan utama, madya, dan pratama,” papar Retno.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah

Reporter : Antara


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.