JawaPos.com – Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa penyidik menerima pencabutan laporan Lesti Kejora terkait kasus KDRT yang dilaporkan tertanggal 28 September 2022.

“Pencabutan laporannya diterima ,” kata AKP Nurma saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10).

Setelah pencabutan laporan diterima penyidik, kemungkinan Rizky Billar akan dikeluarkan dari dalam tahanan dan kasusnya bisa dihentikan. Namun, untuk ke tahap itu, masih ada proses yang harus dilalui berdasarkan prosedur yang berlaku.

“Memang tidak bisa langsung (keluar) kan ada prosedur yang harus dilalui,” ucap Nurma Dewi.

Dia menegaskan penyidik bekerja secara profesional menindaklanjuti sejak adanya laporan polisi dilakukan Lesti Kejora. Penyidik juga bekerja dengan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi.

“Kita tidak main-main dengan kasus yang dilaporkan. Kita tidak serta merta menetapkan orang jadi tersangka. Ada proses yang dilakukan dari mulai barang bukti, saksi, tidak ada yang tiba-tiba,” katanya.

Ketika ada pencabutan laporan polisi, penyidik juga menerima dan ada proses yang harus dilalui dan dijalankan sesuai dengan aturan. “Akta perdamaiannya sedang dibuat di atas,” katanya.

Rizky Billar diketahui telah dilaporkan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9) malam terkait kasus dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lesti melaporkan suaminya itu dengan KDRT UU No. 23 Tahun 2004.

Rizky Billar kemudian memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Rabu (12/10). Billar diperiksa dari siang hingga malam hari. Usai pemeriksaan, polisi resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.