Suara.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan Rizky Billar tidak akan bebas malam ini, meski Lesti Kejora mencabut laporan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Sebab, ada mekanisme hukum yang mesti dilalui.

“Tidak serta-merta demikian kalau dicabut dia dibebaskan malam ini, tidak begitu,” kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (13/10/2022).

Zulpan menjelaskan bahwa penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Rizky Billar merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan Lesti Kejora.

Semuanya menurutnya juga dilakukan berdasar proses hukum yang berlaku.

Baca Juga:
Singgung Cobaan Hidup, Inul Daratista Minta Maaf: Manusia Tak Ada yang Sempurna

“Langkah penegakan hukum ini dilakukan atas dasar laporan korban juga. Jadi kita hormati prosedur hukum yang ada. Tidak ada memaksakan, dengan kata memaafkan lalu datang meminta keluar, saya rasa tidak demikian,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Zulpan, proses pencabutan laporan juga mesti melalui gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

Keputusan diterima atau tidaknya pencabutan laporan tersebut pun sepenuhnya menjadi wewenang penyidik .

“Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak,” ungkapnya.

Dikabarkan Cabut Laporan

Baca Juga:
Diperiksa 4,5 Jam, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dicecar 70 Pertanyaan, Cengar-cengir Usai Pemeriksaan

Lesti Kejora sebelumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan tak lama setelah penyidik menampilkan Rizky Billar dengan baju tahanan.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.