Suara.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU). Rencananya, BSU tahap 5 bakal cair pekan depan.

Besar dana BSU tahap 5 masih sama seperti tahap-tahap sebelumnya di tahun ini, yaitu Rp 600 ribu. Namun bagaimana jika uang tersebut belum masuk rekening.

Ada beberapa cara untuk cek BSU tahap 5 sebesar Rp 600 ribu apakah sudah cair atau belum. Anda bisa memeriksanya di kemnaker.go.id dan situs lain.

Cek BSU tahap 5 via kemnaker.go.id:

Baca Juga:
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Lapor ke Jokowi, Bakal Kirimkan Data BSU Tahap Lima ke Kemenaker untuk Divalidasi

  1. Kunjungi website resmi kemnaker.go.id
  2. Klik menu Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda wajib melakukan pendaftaran. Lengkapi data untuk pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  3. Login kembali ke akun Anda.
  4. Lengkapi Profil diri seperti profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang diri Anda, status pernikahan, dan juga tipe lokasi.
  5. Cek notifikasi yang masuk. Jika Anda dinyatakan lolos maka akan dana akan tersalurkan ke rekening Anda.

Selain menggunakan situs Kemnaker, cek BSU tahap 5 juga dapat dibuka melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

  1. Langkah pertama, buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Ketik nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  3. Kemudian, ketikan nama lengkap sesuaidengan KTP dan tanggal lahir
  4. Setelah itu, ketik nama ibu kandung, dan ulangi nama ibu kandung
  5. Lalu, ketik nomor handphone yang masih aktig, dan ketik ulang nomor handphone
  6. Setelah itu, ketik e-mail yang aktif, dan ketik ulang e-mail
  7. Pastikan nomor HP dan alamat e-mail benar agar bisa mendapatkan informasi mengenai penyaluran BSU
  8. Lalu, tekan Lanjutkan

Apabila namamu tidak muncul di sana, maka artinya anda bukan penerima BSU. Sebagaimana perlu diketahui, syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, yaitu:

  • Bukan penerima BLT BBM, program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan, atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro
  • Status pekerjaannya bukan termasuk PNS, anggota POLRI, atau anggota TNI
  • Merupakan WNI dan dibuktikan dengan NIK di KTP
  • Merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 atau sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke ratusan ribu penuh

Seperti itulah cara yang bisa ditembuh jika dan Rp 600 ribu belum masuk rekening. Silahkan cek BSU tahap 5 mulai sekarang!


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.