JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, meski telah dua kali mangkir dari pemanggilan tim penyidik. Lembaga antirasuah mempertimbangkan aspek keselamatan dalam melakukan setiap tindakan.

“Jadi panggilan kedua itu ada konsekuensi, ya kan. Ketika dia tidak datang, kan harus ada menghadirkan dengan paksa dan kita tahu kondisi di sana seperti apa. Jadi kita juga harus melihat tidak saja semata-mata penegakan hukum tapi penegakan hukum itu juga harus memperhatikan keselamatan rakyat,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu, (16/10)

Alex mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melihat kondisi soal kemungkinan dilakukannya jemput paksa. Dia menyebut, pihaknya masih terus memantau soal kondusifitas di Papua.

“Kita akan tetap melihat kondisi di sana seperti apa. apakah kondusif? gitu kan,” ucap Alex.

KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 26 September 2022 lalu. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto sebelumnya menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua untuk kembali memeriksa Lukas Enembe sebagai tersangka. Hal ini dilakukan setelah Lukas tidak hadir dari panggilan KPK, karena alasan sakit.

“Terkait dengan pemanggilan LE (Lukas Enembe), kami masih dalam fokus pada koordinasi dengan Forkopimda, nanti ada perkembangan situasi dilaporkan, kapan waktu yang tepat,” ucap Karyoto, Rabu (5/10) lalu.

Karyoto mengaku masih menunggu dan melihat terkait dengan upaya pemanggilan terhadap Lukas Enembe. Dia tak menampik, Lukas tak lama lagi akan kembali dipanggil oleh lembaga antirasuah sebagai tersangka.

Hal ini lantaran pihaknya harus koordinasi dengan Menkopolhukam untuk langkah lanjutan terkait pemanggilan Lukas. “Masih wait and see, tapi juga tidak lama-lama karena dalam hal ini kita nanti harus koordinasi dengan Menkopolhukam untuk langkah-langkah berikutnya,” demikian Karyoto menandaskan.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi terkait status tersangka Lukas Enembe tersebut.

Lembaga antirasuah akan menjelaskan konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Muhammad Ridwan


Artikel ini bersumber dari www.jawapos.com.