media-nasional.com – Teddy Minahasa resmi menunjuk Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukumnya untuk membantu terkait kasus dugaan penggelapan narkoba .

Sebagaimana diketahui, Henry dikenal sebagai Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkoba.

“Saya didatangi oleh istrinya Teddy Minahasa , atas permintaannya Teddy Minahasa supaya menemui saya kemudian menceritakan masalahnya sekaligus meminta kesedian saya untuk menjadi advokatnya,” kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.

Henry pun mengatakan usai mendengar langsung penjelasan isterinya, dia langsung bertemu Teddy dan menyatakan bahwa tidak pernah mengkonsumsi atau mengedarkan barang haram tersebut.

“Saya tidak pernah menggunakan narkoba dan dia bersumpah demi Allah,” tuturnya.

Henry meyakini apa yang dijelaskan Teddy Minahasa dalam kasusnya sehingga bersedia menjadi kuasa hukumnya.

“Saya tahu persis Teddy saya kenal dia sejak dia AKP bukan tipe itu lah. Kemudian bagaimana dengan sumpah, saya kenal Teddy orangnya taat beribadah, enggak sembrangan dia asal bersumpah,” ujarnya.

Sebelumnya polisi telah menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Teddy diduga menggelapkan narkoba seberat 5 kg. Kasus terungkap setelah petugas mengungkap peredaran narkoba di Jakarta.

Kemudian diketahui kasus itu berkaitan dengan anggora kepolisian. Setelah didalami ada dugaan keterlibatam Teddy hingga berujung penangkapan.

Atas perbuatannya Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***