media-nasional.com – Kejaksaan Agung (Kejang) menepis isi eksepsi dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi .

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung , Ketut Sumedana surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas.

Ketut Sumedana mengatakan surat dakwaan tersebut seharusnya tidak ada celah bagi para terdakwa untuk mengajukan keberatan.

“Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan,” kata Ketut Sumedana , Selasa 18 Oktober 2022.

Ketut juga mengatakan bahwa eksepsi Ferdy Sambo belum menyentuk substansi dari eksepsi, yang sesuai dengan Pasal 156 KUHP.

Tak hanya itu, Ketut mengatakan eksepsi para terdakwa hanya bersifat bantahan, tidak masuk pokok materi yang diperkarakan.

“Eksepsi penasihat hukum terdakwa beberapa kali ditegur majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya. Sehingga harus ditolak dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” katanya.

Adapun sidang lanjutan tersebut diagendakan membahas tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan terdakwa.

“Sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah, maka saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

Ia menuturkan sidang akan dilaksanakan sekira pukul 09.30 WIB. Dia pun meminta agar jaksa segera menyelesaikan eksepsi tersebut.

“Kalau memang tidak siap, maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela,” ujarnya.***