media-nasional.com – Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam dakwaannya Sambo bersama dengan isterinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf melakukan perencanaan pembunuhan.

“Mereka melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksaa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan , Senin, 17 Oktober 2022.Jaksa menguraikan, perencanaan pembunuhan kepada Brigadir J berawal fari peristiw di rumah Sambo, Perum Cempaka Residence Blok C III, Jalan Cempaka, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Kamis 7 Juli 2022.

“Terjadi keributan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Kuat Ma’ruf,” tuturnya.

Lalu pada pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi menghubungi Bharada Richard meminta agar kembali kerumah bersama Bripka Ricky Rizal.

Tiba di rumah Bharada Richard dan Bripka Ricky mendengar keributan namun tidak tahu persoalan apa yang menjadi penyebab keributan tersebut dan menuju kamar Putri.

Putri kemudian menyuruh Bripka Ricky memanggil Brigadir J. Namun Ricky tidak langsung memanggil, dia terlebih dahulu mengamankan senjata milil Brigadir J jenis HS dan senjata laras panjang.

Kedua senjata itu kemudian diamankan Ricky di kamar anak Sambo, Tribrata Putra Sambo. Dia kemudian menemui Brigadir J dan meminta untuk bertemu Putri di kamarnya.

“Sempat ditolak oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akan tetapi saksi Ricky membujuk korban akhirnya bersedia menemui Putri dengan posisi duduk di lantai sementara Putri duduk diatas kasur sambil bersandar,” kata Jaksa.

“Berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawati sekira 15 menit lamanya, setela itu korban Nofriansayah Yosua Hutabarat keluar dari kamar,” tuturnya.Usai pertemuan keduanya, Kuat Maruf meminta agar melaporkan peristiwa itu ke Ferdy Sambo . Padahal saat itu Maruf tidak mengetahui secara pasti peristiwa tersebut.

“Ibu harus lapor bapak biar dirumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu,” ucapnya.

Putri kemudian menghubungi Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 dini hari yang sedang berada di Jakarta dan melaporkan bahwa Brigadir J melakukan perbuatan yang tidak baik.

“Masuk kedalam kamar Putri dan melakukan perbuatan kurang ajar,” ucap Jaksa.

Adapun jaksa terus menguraikan peristiwa tersebut hingga terjadi pembunuhan berencana tersebut.

Dalam kasus dugaan pembunuhan total ada ada lima tersangka masing-masing Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Kemudian ajudannya Richard Eliezer dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Adapun terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terdapat tujuh tersangka yakni, Ferdy Sambo , Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Lalu Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.***