Sidang Lanjutan Putri Candrawathi Dilanjutkan Pekan Depan dengan Agenda Putusan Sela

media-nasional.com – Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, menunda sidang dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi .Wahyu mengatakan sidang ditunda untuk dilanjutkan dengan agenda putusan sela pada Rabu, 26 Oktober 2022.”Demikian tanggapan penuntut umum dari eksepsi penasihat hukum terdakwa. Maka kami tunda sidang untuk putusan sela yang direncanakan pada Rabu 26 Oktober 2022 mendatang,” kata Wahyu di persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 30 Oktober 2022.Jaksa sebelumnya meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi . Jaksa menilai bahwa eksespi yang diajukan tidak sesuai memenuhi syarat keberatan.