media-nasional.com – Sidang gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022), ditunda.
Hakim Ketua Heneng Pujadi memutuskan untuk menunda sidang tersebut lantaran berkas perkara tim kuasa hukum Jokowi yang tidak lengkap.
Dalam hal ini, tim kuasa hukum Presiden yang diwakili oleh jaksa pengacara negara dari Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, belum membawa surat kuasa khusus.
“Surat kuasa khusus belum dapat kami serahkan dalam sidang ini karena masih dalam proses subtitusi,” ujar jaksa.
“Sehingga saya mohon majelis hakim dapat menghadirkan kembali pada sidang berikutnya,” sambungnya.
Maka majelis hakim menyatakan bahwa pihak Jokowi dianggap tak hadir karena pihak Jamdatun Kejagung tak membawa surat kuasa.
“Tergugat I secara hukum kami menyatakan belum hadir. Nanti akan kami panggil lagi. Tergugat II, III, IV sudah ada surat kuasanya tapi masih harus dilengkapi,” papar Hakim Heneng.
Adapun tak hanya Jokowi yang digugat dalam perjara ini tapi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
“Jadi untuk sidang hari ini mumpung kelengkapan mengenai legal standing masing-masing pihak belum lengkap maka sidang akan ditunda,” ujarnya.
Diketahui Jokowi digugat perdata oleh Bambang Tri Mulyono.
Gugatan itu bernomor 592/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Ia diduga menggunakan ijazah SD, SMP, dan SMA palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu.