media-nasional.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E , terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalankan sidang perdananya di PN Jaksel, Selasa 18 Oktober 2022.

Richard Eliezer ( Bharada E ) tidak mengajukan eksepsi alias bantahan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Pihak Bharada E melalui kuasa hukumnya menyebutkan bahwa dakwaan jaksa sudah cermat.

“Ada beberapa catatan kami penasihat hukum di sini dakwaannya sudah cermat tepat. Kami putuskan untuk tidak ajukan eksepsi,” kata kuasa hukum Bharada E , Ronny Talapessy.

Ronny Talapessy juga meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf dalam persidangan Bharada E selanjutnya.

“Kami mohon kepada yang mulia maupun melalui jasa menuntut umum untuk menghadirkan saksi bernama Ferdi Sambo, Putri Candrawati kuwat Maruf,” katanya.

Majelis Hakim menegaskan pemanggilan Ferdy Sambo dkk akan dilakukan setelah masuk dalam sidang pembuktian.

“Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan ini. Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kami periksa saksi semua dari awal,” kata hakim.

Untuk agenda pekan depan, Selasa 25 Oktober 2022, akan ada 12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan Bharada E .

12 saksi tersebut adalah, Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J ), Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak (pacar Brigadir J ).

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.***