media-nasional.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang untuk empat tersangka pembunuhan Brigadir J pada Senin, 17 Oktober 2022, yang telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Keempat tersangka pembunuhan Brigadir J itu adalah Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Adapun, persidangan tersebut berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pembacaan dakwaan, diketahui bahwa Ferdy Sambo memberikan perintah untuk Bharada Richard Eliezer ( Bharada E ) untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat ( Brigadir J ).
“Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu ‘berani kamu tembak Yosua?,” kata jaksa, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Polri TV Radio, Senin, 17 Oktober 2022.
Kemudian, Bharada E pun menerima perintah tersebut, yang selanjutnya membuat Ferdy Sambo memberikan amunisi peluru untuk anak buahnya itu.
“Atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya ‘siap komandan’,” ujarnya.
“Mendengar kesediaan dan kesiapan saksi Richard Eliezer untuk menembak korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat, lalu terdakwa Ferdy Sambo langsung menyerahkan satu kotak peluru 9 milimeter kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” ucapnya.
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa penyerahan satu kotak amunisi peluru itu juga disaksikan secara langsung oleh Putri Candrawathi.
Diketahui, amunisi peluru tersebut telah disiapkan oleh Ferdy Sambo untuk melancarkan rencananya membunuh Brigadir J .
“Disaksikan oleh saksi Putri Candrawathi, dimana satu kotak peluru 9 milimeter tersebut telah dipersiapkan oleh terdakwa Ferdy Sambo pada saat saksi Ricky Rizal Wibowo turun ke lantai satu untuk memanggil saksi Richard,” ujarnya.
Tak berhenti sampai di situ saja, Ferdy Sambo pun meminta Bharada E untuk kembali menambahkan amunisi peluru pada senjatanya.
“Saat itu, amunisi..yang semula berisi 7 butir peluru 9 milimeter ditambah 8 butir peluru 9 milimeter,” ucapnya.
Kemudian, Baharad E pun mengikuti perintah Ferdy Sambo dengan memasukkan satu per satu peluru ke dalam senjata apinya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lainnya menghadiri sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini yang dipimpin langsung oleh Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim.
Persidangan tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut juga dihadiri oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota sidang.
Sementara itu, sidang untuk Bharada Richard Eliezer akan dilakukan secara terpisah dari keempat tersangka lainnya, yaitu pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Kemudian, tersangka perkara obstruction of justice juga akan menjalani sidang terpisah pada Rabu, 19 Oktober 2022 dengan majelis hakim yang sama.***