media-nasional.com – Putri Candrawathi , istri Ferdy Sambo harus menerima pil pahit dari hasil jawaban Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), atas eksepsi ataupun nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum .
Diketahui, Putri Candrawathi ( PC ) menjadi terdakwa pertama yang dibacakan jawaban atas nota keberatannya, di antara tujuh terdakwa lain.
Dalam kesempatan ini, JPU menyimpulkan bahwa pihak mereka menolak dengan tegas semua uraian eksepsi dari kuasa hukum PC .
Seluruh dalil keberatan surat dakwaan itu ditolak dengan tegas dan keras, lantaran beberapa alasan yang mendasari.
Baca Juga: Angka Kematian Gagal Ginjal Akut pada Anak Meningkat, Kemenkes Ambil Kebijakan Antisipatif
Di antara alasan yang dijelaskan JPU , eksepsi Putri dinilai merupakan pokok perkara untuk materi pembuktian di persidangan.
“Setelah JPU mencermati, jelas dan tegas, materi perkara bukan termasuk ruang lingkup eksepsi , sehingga JPU tidak perlu menanggapinya. Akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukumnya saat pembuktian di persidangan,” ujar jaksa, di PN Jaksel , Kamis, 20 Oktober 2022.
Dengan demikian, JPU sepakat tepis eksepsi Putri, serta memohon jajaran hakim untuk menerima dakwaan mereka sekaligus menolak dalil keberatan PC .
“ JPU memohon pada majelis hakim, supaya menolak seluruh dalil eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, dan menerima surat dakwaan JPU , karena telah memenuhi unsur formil dan materil,” kata sang jaksa.
Baca Juga: Awas Hoaks, Baru 4 Merek Paracetamol yang Terkonfirmasi Berbahaya
Terakhir, JPU menegaskan status PC masih dalam dalam tahanan sebagaimana peradilan atasnya masih akan terus bergulir.
“Maka pemeriksaan Putri Candrawathi tetap dilanjutkan. PC tetap berada dalam tahanan,” kata JPU .
Seperti diketahui, sebelumnya, sidang hari pertama hingga ketiga kasus Brigadir J telah dilaksanakan, yakni beurutan dari 17, 18, dan 19 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel ).
Terdapat tujuh terdakwa yang ajukan nota keberatan menantang bunyi dakwaan dari JPU , salah satuny Putri Candrawathi .
Baca Juga: Awas Mirin Haram, Pecinta Masakan Jepang Wajib Tahu
Sebagai informasi, terdakwa dibagi ke dalam dua perkara berbeda, yakni terkait pembunuhan Brigadir J , dan terkait obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.
Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J diantaranya adalah Ferdy Sambo , Richard Eliezer, Putri Candrawathi , Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sementara itu enam sisanya terlibat kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice antara lain AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.
Dalam hal ini, Sambo dikenakan pasal berlapis, lantaran setelah rencanakan pembunuhan, surat dakwaan menyatakan dirinya sibuk mengendalikan bawahan demi tutupi kejahatannya. ***