media-nasional.com – Kuasa Hukum Putri Candrawathi , Febri Diansyah, mengatakan bahwa kliennya tak mengerti isi dakwaan karena dinilai banyak asumsi yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan tersebut

Itulah sebabnya, kata Febri, Putri tak mengerti apa yang membuat dia didakwa dengan pasal pembunuhan berencana karena tak ada fakta yang merujuk pada dakwaan tersebut.

“Yang jadi perhatian kami, Bu Putri tidak memahami apa dakwaan penjelasan yang panjang lebar, ternyata kami dan Bu Putri gagal memahami sebab saat kita dengar tadi peran-peran yang diduga dilakukan ini cenderung bersifat asumsi,” ujar Febri saat ditemui usai pembacaan dakwaan di luar persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Selain itu, kata Febri, dalam dakwaan banyak fakta-fakta penting yang hanya menggunakan satu keterangan saksi saja, yaitu keterangan Bharada E.

“Dan kita paham pada hukum pidana kita kalau satu keterangan saksi itu kurang kuat mendukung,” tutur Febri.

Febri mengatakan, dakwaan tersebut nantinya akan dipatahkan dengan eksepsi atau nota keberatan yang akan dibacakan kuasa hukum Putri Candrawathi pukul 19.15 WIB nanti.

Dalam eksepsi yang akan dibacakan, kata Febri, akan berisi bukti-bukti pendukung yang memperkuat adanya fakta kekerasan seksual di Magelang.

Dalam eksepsi juga tidak bersandar pada satu keterangan saksi korban saja, tapi terdapat bukti lain yang didalami secara objektif dari fakta yang ada.

“Kurang tepat kalau saya sampaikan sekarang secara rinci, eksepsi akan dibacakan nanti dan untuk menghormati majelis hakim juga nanti eksepsi kami akan sampaikan,” imbuh dia.

Sebelumnya, Putri Candrawathi mengaku tak mengerti dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait pembunuhan berencana.

Hal tersebut dia akui dalam persidangan saat ditanya oleh majelis hakim apakah mengerti apa yang didakwakan padanya.

“Tidak mengerti yang mulia,” kata Putri di ruang persidangan.