media-nasional.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan angkat bicara soal pelarangan sidang Bharada Richard Eliezer disiarkan secara langsung.

Menurut Humas PN Jaksel Djuyamto, larangan ini dilakukan agar saksi tidak mengikuti keterangan saksi lain saat memberikan keterangan di ruang sidang.

Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan pihak pengadilan dengan TV Pool yang difasilitasi Dewan Pers.

“(Menjaga keterangan saksi tidak diikuti saksi lain) antara lain itu yang menjadi alasan utama,” kata Djuyamto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Ia menambahkan, larangan penyiaran secara langsung diterapkan khusus pada saat tahap pembuktian. Akan tetapi, prinsip keterbukaan tetap dipenuhi, lantaran media tetap bisa mengikuti jalannya sidang secara langsung di ruang sidang utama.

“Khusus untuk acara pembuktian keterangan saksi tidak live,” ujar Djuyamto.

Ia melanjutkan, keputusan melarang atau membolehkan menyiarkan tahapan pembuktian merupakan wewenang Majelis Hakim. Hal ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan menjaga integritas pembuktian.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 159 ayat 1 KUHAP maupun Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi ICCPR.

“Bahwa dalam praktek peradilan terhadap persidangan yang menarik perhatian publik, telah biasa terjadi ada live streaming maupun tidak live streaming untuk agenda keterangan saksi-saksi,” tuturnya.

Menurut Djuyamto, agenda persidangan selain keterangan saksi bisa disiarkan secara langsung yaitu, dakwaan, eksepsi, tanggapan terhadap eksepsi, dan putusan sela.

Kemudian, keterangan terdakwa, pembacaan tuntutan pidana, serta pembacaan putusan.

“Bisa dilakukan live streaming,” kata Djuyamto.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa melarang persidangan Bharada Richard Eliezer disiarkan secara langsung.

Larangan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel dalam sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer atau E dengan agenda keterangan saksi dari pihak Jaksa.

“Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi Undang-Undang,” kata Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Jaksa menghadirkan 12 saksi memberatkan untuk diperiksa pada hari ini. Mereka adalah Kamaruddin Simanjuntak (pengacara Brigadir J ), Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J), Rosti Simanjuntak (ibunda Brigadir J), Yuni Artika Hutabarat (kakak Brigadir J), Devianita Hutabarat dan Mahareza Rizky (adik Brigadir J).

Richard Eliezer didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.