media-nasional.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu alasan meringankan dalam tuntutan terhadap mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.

Menurut jaksa, uang hasil korupsi pengadaan KTP Elektronik ( e-KTP ) belum sempat dinikmati oleh terdakwa Isnu Edhi Wijaya.

Jaksa KPK Surya Tanjung mengatakan, uang hasil korupsi itu telah disita KPK terlebih dahulu.

“(Hal yang meringankan) Isnu Edhi Wijaya belum sempat menikmati hasil korupsi hasil keuntungan atas proyek e KTP karena uang yang berada di rekening Manajemen Bersama sudah disita KPK,” kata Surya saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (17/10/2022).

Salah satu pertimbangan meringankan dalam menuntut Husni Fahmi adalah karena telah mengembalikan semua uang hasil korupsi yang diperoleh sebesar 20 ribu dolar AS.

Hal meringankan lainnya adalah terdakwa Isnu dan Husni belum pernah dihukum.

“Terdakwa I Husni Fahmi dan Terdakwa II Isnu Edhi Wijaya memiliki tanggungan keluarga,” ujar Surya lebih lanjut.

Sementara itu, sejumlah pertimbangan memberatkan dalam tuntutan adalah Husni dan Fahmi tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, perbuatan kedua terdakwa dinilai telah membuat negara mengalami kerugian dalam jumlah besar.

“Rangkaian perbuatan Terdakwa I Husni Fahmi dan Terdakwa II Isnu Edhi Wijaya telah menyebabkan kerugian negara yang besar,” kata Surya.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Husni dan Isnu dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa meminta Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“(Menuntut Majelis Hakim Tipikor) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Husni Fahmi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Surya Tanjung, Senin (17/10/2022).

Sebagai informasi, pada awal persidangan Jaksa KPK mendakwa Husni dan Isnu merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam mega korupsi pengadaan e-KTP.

Keduanya didakwa memperkaya sejumlah pihak dan korporasi yakni, Isnu 20 ribu dolar AS, Perum PNRI Rp 107,7 miliar, anggota Manajemen Bersama PNRI RP 137,9 miliar, PT Quadra Solution selaku anggota konsorsium PNRI sebesar Rp 79 miliar, dan pemilik PT Sandipala Artha Putra RP 145,8 miliar.

Kemudian, eks Ketua Golkar Setya Novanto disebut mendapat 7.300.000 dolar AS dan jam tangan mewah seharga 135.000 dolar AS, eks PPK Ditjen Dukcapil Sugiharto 2.473.839 dolar AS, dan Drajat Wisnu Setyawan 40 ribu dolar AS dan Rp 25 juta, dan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni disebut mendapat 500 ribu dolar AS dan Rp 22,5 juta.

Selanjutnya, eks Ketua Golkar Setya Novanto disebut mendapat 7.300.000 dolar AS dan jam tangan mewah seharga 135.000 dolar AS, eks PPK Ditjen Dukcapil Sugiharto 2.473.839 dolar AS, dan Drajat Wisnu Setyawan 40 ribu dolar AS dan Rp 25 juta, dan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni disebut mendapat 500 ribu dolar AS dan Rp 22,5 juta.