media-nasional.com – Pengacara Ferdy Sambo , Rasamala Aritonang, menegaskan kliennya tidak ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pasalnya, dalam surat dakwaan, Ferdy Sambo disebutkan melepas tembakan ke kepala bagian bekalang Brigadir J sebanyak satu kali.

“Saya pikir keterangan pak FS yang itu juga disampaikan ke kami, beliau tidak pernah menembak langsung,” ujar Rasamala saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Rasamala lantas menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah menyampaikan fakta tersebut harus bisa membuktikannya.

Ia menyebut beban ada di JPU untuk membuktikan bahwa Ferdy Sambo benar-benar menembak Brigadir J.

“Itu (penembakan) dilakukan oleh Richard. Nah itu nanti akan kami sajikan faktanya sesuai yang kami terima,” katanya.

“Kami nilai kesesuaian bukti-bukti, ada saksi-saksi kan, banyak. Nanti kita lihat bagaimana keterangan saksi-saksi untuk menguatkan. Saya pikir kita mesti sabar menunggu sampai proses pembuktian nanti,” ujar Rasamala lagi.

Kendati begitu, Rasamala kembali menekankan bahwa Ferdy Sambo tidak menembak Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rasamala kemudian kembali menantang Jaksa untuk membuktikan dakwaan tersebut.

“Nanti kita konfrontir, bukti dari jaksa dengan bukti dari kami, dan keterangan semua saksi,” katanya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo disebut ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Itu terungkap dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Jaksa menyebut, mulanya, Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di lantai satu ruang tengah rumah dinasnya.

“Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan, ‘Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!’,” kata jaksa.

Bharada E yang sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya untuk menembak Yosua lantas mengarahkan senjata api Glock-17 ke arah Brigadir J.

Ia menembakkan senjata api miliknya itu sebanyak 3 atau 4 kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.

Setelahnya, Ferdy Sambo menghampiri Yosua yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan telungkup masih bergerak-gerak kesakitan.

Mengetahui Yosua masih bernyawa, Ferdy Sambo lantas menembakkan pistol ke bagian belakang kepala Yosua hingga dipastikan meninggal dunia.

“Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” kata jaksa.

Tembakan tersebut menembus kepala bagian belakang sisi Brigadir J melalui hidung, mengakibatkan luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.

Lintasan anak peluru itu juga mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.

Kemudian, juga menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang berakibat pada kerusakan batang otak.