Lukas Enembe Diperiksa Dokter Spesialis dari Singapura, Biaya Ditanggung APBD

media-nasional.com – Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe , Aloysius Renwarin mengungkapkan, pemeriksaan medis terhadap kliennya oleh tiga dokter spesialis dari Rumah Sakit Mount Elisabeth Singapura ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua.

Sebagai informasi, Lukas Enembe kembali diperiksa oleh dokter dari Singapura di kediamannya di Distrik Koya Tengah, Jayapura kemarin, Minggu (30/10/2022).

“Ditanggung oleh negara, sumbernya APBD resmi,” kata Aloysius saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (31/01/10/2022).

Aloysius mengatakan, biaya pemeriksaan tersebut ditanggung APBD karena Lukas Enembe saat ini masih menjabat sebagai Gubernur Papua.

Meskipun demikian, Aloysius mengaku tidak mengetahui biaya yang ditanggung APBD Papua terkait pemeriksaan dokter spesialis dari Singapura tersebut.

Namun, ia menyebut Lukas Enembe sudah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Mount Elisabeth selama sekitar tujuh hingga delapan tahun terakhir dengan biaya ditanggung APBD.

Menurut Aloysius, Lukas saat ini menjalani pengobatan di luar negeri sebagaimana pada rekomendasi salah satu rumah sakit di Jakarta.

“Pastilah kan dia pejabat negara, kecuali saya ditanggung pribadi karena saya lawyer,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Antonius Eko Nugroho dalam keterangan resminya mengatakan, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan oleh tiga dokter spesialis dari Rumah Sakit Mount Elisabeth Singapura.

Mereka adalah dokter spesialis ginjal, Fransisko asal Mexico; dokter spesialis neurologis dan syaraf Ahmad Takur; dokter spesialis hati dan jantung Patrick Chan; serta perawat bernama Mardiana.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua pada awal September lalu.

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe sebanyak dua kali, yakni 12 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka. Tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.

Oleh karenanya, KPK belum berhasil memeriksa Lukas Enembe.

Belakangan, pengacara Lukas Enembe meminta KPK mengizinkan kliennya berobat di Singapura.

Namun, lembaga antirasuah itu menyatakan, Lukas Enembe tetap harus menjalani pemeriksaan medis di Jakarta terlebih dahulu.

KPK akhirnya memutuskan mengirim tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke Jayapura untuk memeriksa kondisi kesehatan Lukas.

Tindakan ini perlu dilakukan agar KPK mendapatkan second opinion terkait kondisi Lukas Enembe.

“Dalam rangka pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dan pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa. Sekali lagi, tidak untuk melakukan jemput paksa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, pada 24 Oktober 2022.