media-nasional.com – Pernyataan kuasa hukum Ferdy Sambo , Febri Diansyah patah semua, setelah kronologi jelang tewasnya Brigadir J dari hasil rekonstruksi terkuak lengkap di sidang perdana.
Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel ), hari ini, 17 Oktober 2022, sejak pukul 10.00 WIB, sidang perdana Ferdy Sambo Cs telah dimulai.
Bertentangan dengan pernyataan Febri Diansyah, soal Ferdy Sambo yang diklaim tidak pernah memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak, jaksa menguraikan kebalikannya.
“Berani kamu tembak Yoshua ?” kata Ferdy Sambo kepada Bharada E , sesuai dokumen dakwaan jaksa penuntut umum ( JPU ).
Baca Juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Bakal Bicara soal Peredaran Narkoba dan Kode Etik
“Siap Komandan!” kata jaksa menirukan persetujuan Bharada E , menjawab dengan tegas rencana penembakan tersebut.
Bahkan, sebelum itu, Ferdy Sambo telah memerintahkan Bripka Ricky Rizal (RR) untuk menembak Yoshua . Namun, RR beralasan tak kuat mental sehingga FS memindahkan tugas itu pada Bharada E .
“Kamu berani nggak tembak dia ( Yoshua )?” kata Ferdy Sambo .
“Tidak berani Pak, karena saya gak kuat mentalnya Pak,” kata Ricky Rizal.
“Tidak apa-apa, tapi kalau Yoshua melawan kamu back up saya di (rumah dinas) Duren Tiga,” ucap Sambo lagi, seperti diungkapkan oleh jaksa .
Baca Juga: Gestur Jaksa Penuntut Umum Saat Bacakan Dakwaan di Sidang Ferdy Sambo Jadi Sorotan
Dengan demikian, JPU menyatakan bahwa Ferdy Sambo betul memerintahkan berkali-kali ajudannya, yakni Bripka RR dan Bharada E untuk menembak dan menghabisi nyawa Yoshua .
Bukannya memerintahkan untuk menghajar, seperti yang diuraikan oleh Febri Diansyah dalam konferensi pers, Rabu, 12 Oktober 2022.
Selain itu, pernyataan yang juga ikut patah setelah adanya pembacaan dakwaan hari pertama sidang Sambo , ialah terkait pembunuhan yang tidak direncanakan alias spontan oleh tersangka.
Febri menyatakan, Sambo menghabisi nyawa Yoshua tanpa perencanaan. FS, kata Febri bahkan hendak menuju tempat badminton untuk berolahraga sebelum mendadak berhenti di Duren Tiga.
Baca Juga: BSU Tahap 6 Cair Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Cek Nama Penerima Bantuan Rp600.000
Dia melanjutkan, Sambo saat itu tengah bersiap menuju lokasi lapangan bandminton di kawasan Depok.
Namun dalam perjalanannya yang melintasi Rumah Duren Tiga, yakni lokasi penembakan Brigadir J , secara tiba-tiba memerintahkan sopirnya untuk berhenti.
Jauh berbeda dari seluruh keterangan itu, Sambo justru disebutkan jaksa merupakan dalang pembunuhan Brigadir J dalam keadaan sadar.
Di lantai tiga rumah dinas, FS menjelaskan kejadian 7 Juli 2022 kepada Bharada E sambil meminta Richard untuk menembak Yoshua , gantikan RR yang sebelumnya menolak perintah itu.
Mendengar kesiapan dari Bharada E , Sambo bahkan menyerahkan sendiri satu kotak peluru 9 milimeter pada Richard Eliezer. ***