media-nasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali, Wahyu Priyono untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap yang menjerat eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang (PTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat.
Edy tengah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung terkait perkara yang menyeret mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menemukan dugaan suap pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulawesi Selatan tahun 2020 pada Dinas PUTR yang menjerat sejumlah pejabat BPK Perwakilan Sulsel.
Edy pun kembali ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk tersangka Edy Rahmat. Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta, atas nama Wahyu Priyono (PNS/ Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali),” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
Selain itu, kata Ipi, penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada Almikayandika Musya dari pihak swasta.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Wahyu Priyono tercatat pernah menjabat Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan. Ia kemudian dimutasi menjadi Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali pada 10 Juni 2021.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Edy Rahmat, Kepala BPK Sulawesi Tenggara sekaligus mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Sulsel Andy Sonny, dan Yohanes Binur Haryanto Manik selaku Pemeriksa BPK Sulsel.
Kemudian, Wahid Ikhsan Wahyudin selaku mantan Pemeriksa pertama BPK Sulsel dan Gilang Gumilar selaku Pemeriksa BPK Sulsel sekaligus mantan Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Sulsel.
Dalam perkara ini, Edy Rahmat diduga aktif berkoordinasi dengan Gilang yang dinilai berpengalaman memanipulasi temuan pemeriksaan BPK. Ia juga disebut memahami teknis penyerahan uang untuk Tim Pemeriksa.
Gilang kemudian menyampaikan permintaan Edy kepada anggota BPK Sulsel yang lain. Mereka bersepakat meminta jatah yang dengan istilah “dana partisipasi”.
Yohanes, Gilamh, dan Wahid diduga menerima suap Rp 2,8 miliar. Andy juga diduga menikmati Rp 100 juta. Sementara, Edy diduga menerima bagian Rp 324 juta.
Belakangan, KPK terus mengusut dugaan korupsi yang menjerat Andy Sonny. Selain mengusut manipulasi LKPD Dinas PUTR Sulsel oleh Andy Sonny dan koleganya, KPK juga mendalami dugaan pengkondisian laporan keuangan Sekretariat DPRD Sulsel.
Dalam hal ini, penyidik telah memanggil mantan Ketua DPRD Sulsel Mohamad Roem.