media-nasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendalami wewenang Bupati Mamberamo Tengah , Ricky Ham Pagawak terkait pengerjaan sejumlah proyek di wilayah tersebut.

Sebagaimana diketahui, Ricky Ham Pagawak saat ini menjadi buron setelah melarikan diri. Ia ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek di Mamberamo Tengah.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pendalaman tersebut dilakukan terhadap Wakil Bupati Mamberamo Tengah, Yonas Kenelak.

“Masih terkait dengan batasan wewenang dari tersangka Ricky Ham Pagawak untuk turut serta dalam pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Mamberamo Tengah,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).

KPK Sebelumnya juga pernah memeriksa Ricky pada 4 Agustus. Pada pemeriksaan itu, penyidik mengkonfirmasi sejumlah pemenang tender dan proyek yang telah dikondisikan.

“Dikondisikan untuk dimenangkan oleh tersangka Ricky Ham Pagawak,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, 4 Agustus lalu.

Ricky diduga melarikan diri beberapa waktu setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sedianya, penyidik hendak menjemput paksa Ricky bersama aparat Polda Papua.

Namun, Ricky kabur dan tidak ditemukan di tempat. Polda Papua menyebut Ricky sempat terlihat di Jayapura pada 13 Juli. Keesokan harinya ia terlihat di perbatasan Indonesia-Papua Nugini, tepatnya Pasar Skouw.

Pada hari berikutnya, KPK menetapkan Ricky sebagai buron. Surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ricky ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Ricky diduga melarikan diri melalui jalur darat.?Ia dibantu oknum polisi dan TNI Angkatan Darat (AD).