media-nasional.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur menahan satu tersangka kasus tragedi Kanjuruhan , Abdul Haris yang juga merupakan ketua panitia penyelenggara (panpel) Arema FC.

Kabar penahanan ini disampaikan oleh kuasa hukum Abdul Haris , Taufik Hidayat di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 24 Oktober 2022.

“Untuk saat ini Pak Haris sudah terima dengan segala risiko dijadikan tersangka dan mungkin ditahan,” kata Taufik.

Namun demikian, Taufik mengaku keberatan dengan kelanjutan perkara ini lantaran tragedi kemanusiaan yang menewaskan 135 orang itu hanya dibebankan kepada satu pihak.

“Hari ini korban meninggal bertambah satu orang. Seharusnya meninggalnya korban itu menjadi spirit ya untuk menindaklanjuti proses hukum. Saya tidak tega dengan posisi Pak Haris seperti ini,” ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Oleh karenanya, Taufik menuntut Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule turut bertanggung jawab atas insiden kerusuhan selepas pertandingan Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 itu.

“Seperti yang saya sampaikan dari awal, seharusnya Ketua PSSI itu bertanggung jawab secara moral dan secara hukum. Karena bola ini tidak bisa terlaksana tanpa adanya stakeholder,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengaku tak sanggup untuk berbicara kepada keluarga Abdul Haris terkait penahanannya.

“Saya ini posisi tahu Pak Haris mau ditahan, jadi saya agak-agak bingung untuk menyampaikan kepada keluarga, anak-anaknya,” katanya.

Selama ini dipercayakan kepada kami walaupun beliau sudah siap dengan segala risiko. Saya kira tetap ada beban mental yang harus ditanggung oleh keluarganya,” tutur dia melanjutkan.

Abdul Haris menjadi tersangka pertama yang ditahan dari total 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan .

Lima tersangka lainnya belum ditahan penyidik Polda Jatim, termasuk Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita yang menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada 13 Oktober 2022.

Selain itu, tersangka lainnya dari unsur kepolisian, telah melakukan rekonstruksi tragedi Kanjuruhan pada 19 Oktober 2022.

Rekonstruksi ini dihadiri oleh tiga tersangka tragedi Kanjuruhan , yakni Kompol WS, AKP BS dan AKP H dengan memperagakan 30 adegan.

Dari 30 adegan yang diperagakan tersangka, tidak ada adegan penembakan gas air mata ke tribun. Seluruh tembakkan yang diperagakkan mengarah ke settle ban atau pinggir lapangan.

Padahal, TGIPF dalam kesimpulan hasil investigasi menyebut bahwa penyebab utama jatuhnya ratusan korban dalam tragedi tersebut karena tembakan gas air mata.***